Perlukah Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi Dua Periode?
JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode memicu perdebatan. Gagasan ini tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang menjadi bagian dari Laporan Tahunan KPK 2025.
KPK menilai pembatasan tersebut penting untuk memperkuat regenerasi dan sistem kaderisasi yang selama ini dinilai masih lemah. Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar di tubuh partai politik, seperti ketiadaan peta jalan pendidikan politik, lemahnya kaderisasi, serta belum transparannya pengelolaan keuangan.
“Untuk memastikan kaderisasi berjalan, perlu ada pembatasan masa kepemimpinan ketua umum maksimal dua periode,” tulis KPK.
Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik melalui kerja sama dengan pemerintah dan DPR. Selain itu, KPK juga mengusulkan sistem keanggotaan berjenjang—mulai dari anggota muda, madya, hingga utama—yang nantinya dapat menjadi syarat pencalonan jabatan publik.
Dari sisi pendanaan, KPK mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha guna mencegah konflik kepentingan. Sebagai gantinya, sumbangan harus dicatat sebagai milik individu (beneficial ownership).
Transparansi juga diperkuat melalui kewajiban audit tahunan oleh akuntan publik dan pelaporan keuangan yang dapat diakses masyarakat.
Tak hanya itu, KPK mendorong pembentukan lembaga pengawas partai politik dengan dasar hukum kuat, yang berfungsi mengawasi keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggaran.
Namun, usulan ini menuai penolakan dari sejumlah partai politik. Mereka menilai jabatan ketua umum berbeda dengan jabatan publik, sehingga tidak tepat jika dibatasi oleh aturan eksternal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, melihat usulan KPK memiliki dasar rasional, khususnya dalam mendorong regenerasi kepemimpinan.
Menurutnya, selama ini partai politik dianggap sebagai institusi yang sangat independen dan minim intervensi dari luar, termasuk dalam hal masa jabatan ketua umum. Bahkan, upaya untuk menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pernah dilakukan, namun tidak dikabulkan.
Adi menjelaskan, alasan paling masuk akal dari pembatasan masa jabatan adalah untuk mendorong kaderisasi. Namun dalam praktiknya, partai politik memiliki mekanisme internal yang sering kali tidak mempermasalahkan lamanya masa jabatan ketua umum, selama masih sesuai dengan undang-undang.
Ia juga menyoroti fenomena ketergantungan partai terhadap figur. Banyak partai memilih mempertahankan ketua umum demi menjaga soliditas dan stabilitas organisasi. Dalam banyak kasus, sosok ketua umum bukan hanya pemimpin, tetapi juga simbol, kebanggaan, sekaligus magnet elektoral.
Di sinilah muncul paradoks. Di satu sisi, partai membutuhkan regenerasi. Namun di sisi lain, keberlangsungan partai kerap bergantung pada figur yang kuat dan populer.
Kondisi ini juga dipengaruhi perilaku pemilih di Indonesia yang cenderung mengidolakan tokoh tertentu. Akibatnya, partai politik lebih memilih mempertahankan figur yang dianggap memiliki daya tarik elektoral tinggi.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu



