TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Bekukan 150 Rekening, PPATK Temukan Transaksi Rp 1 Trilliun

Laporan: AY
Minggu, 06 November 2022 | 11:51 WIB
Ketua PPATK Ivan Shahrani. (Ist)
Ketua PPATK Ivan Shahrani. (Ist)

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 150 rekening terkait Reza Shahrani atau Reza Paten.

“Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ratusan rekening yang tersebar di 25 bank itu diduga jadi tempat penampungan uang para korban robot trading Net89.

PPATK masih mengendus rekening lainnya yang digunakan Reza. “Masih kami proses terus ya,” kata Ivan.

Ketua Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah menambahkan, pihaknya tidak hanya memblokir rekening Reza Paten. Namun, ada sejumlah rekening milik orang lain yang diduga berkaitan dengan robot trading Net89.

“Rekening yang telah diblokir terindikasi terkait dengan kejahatan yang ada,” katanya.

Saat ini, seluruh rekening sedang dianalisa lebih lanjut. Namun, belum dijelaskan rekening tersebut milik siapa saja. Termasuk jumlah saldonya.

“Untuk jumlah dan rekening siapa saja belum dapat saya berikan jawaban, karena masih terus berkembang,” kata Natsir.

Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan telah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka kasus robot trading Net89.

Whisnu belum bersedia memaparkan modus yang dilakukan Reza dalam menjalankan aksinya bersama 8 orang tersangka lainnya. “Detailnya nanti ya,” elaknya.

Dalam kasus ini, Reza diduga merugikan 300 ribu anggota dengan total kerugian mencapai Rp 2,7 triliun. Ia pun dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Sebelum Reza, Bareskrim lebih dulu menetapkan 8 orang petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga menaungi Net89.

Mereka adalah Direktur PT SMI berinisial LSH, pendiri sekaligus exchanger PT SMI berinisial ESI, serta lima exchanger PT SMI masing-masing RS, AAL, HS, FI dan DA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan, hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya.

“Hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung trading dan bagi hasil 50 banding 50, sampai dengan 90 banding 10. Ini dilakukan selama rentang waktu 2017 sampai dengan 2022,” kata Ahmad.

Dari pelaku, Ahmad mengatakan pihaknya telah menyita dokumen transaksi, rekening koran dan dokumen digital sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan.

Ia melanjutkan, dalam kasus ini calon member melakukan deposit exchanger yang tidak dilisensikan oleh perusahaan penukaran mata uang.

Lebih lanjut, exchanger Net89 tidak memiliki izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari anggota.

Sejak pertama beroperasi di tahun 2017, setidaknya ada 300 ribu member yang telah bergabung.

“Masing-masing member diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp 9 juta. Maka, potensi kerugian sebanyak Rp 2,7 triliun,” jelas Ahmad.

Terkait kasus ini, ratusan korban member robot trading Net89 sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan penipuan.

Para korban diwakili oleh Muhamad Zainul Arifin selaku kuasa hukum. Ia mengatakan, terdapat 230 orang menjadi korban dugaan penipuan robot trading itu dengan kerugian sekitar Rp 28 miliar.

Ia pun melaporkan 134 orang ke polisi, lima diantaranya merupakan publik figur. Yaitu YouTuber Atta Halilintar; Selebgram, Taqy Malik; Musisi, Kevin Aprilio; Musisi, Adri Prakarsa; dan Motivator, Mario Teguh.

Zainul mengatakan, mereka diduga ikut menikmati uang hasil dugaan penipuan melalui robot trading Net89 itu.

“Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian, Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU,” ungkapnya.

Kemudian, Zainul melanjutkan, Mario Teguh memiliki peran sebagai leader atau endorse dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga ikut terlibat dalam mempengaruhi para korban untuk menjadi member Net89.

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga turut mempromosikan Net89 lewat media elektronik. Seperti, zoom meeting.

“Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan,” ucap Zainul.

Kelima publik figur itu dilaporkan Zainul dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber berita rm.id : 

https://rm.id/baca-berita/nasional/147438/kasus-penipuan-robot-trading-net89-bekukan-150-rekening-ppatk-temukan-transaksi-rp-1-triliun

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo