TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Komdigi Blokir 3.000 Nomor Penipuan dan 3,4 Juta Situs Judol

Reporter & Editor : AY
Senin, 18 Mei 2026 | 13:24 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah telah memblokir ribuan nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk praktik penipuan digital atau scam call.


Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), Meutya menyebut pihaknya bersama operator seluler telah memblokir lebih dari 13.000 nomor terkait kejahatan digital.


Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 nomor digunakan untuk modus impersonation atau pencatutan identitas pejabat publik, termasuk anggota DPR RI.


“Pelaku berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik lalu meminta sumbangan. Ada 3.000 nomor telepon yang sudah kami blokir,” ujar Meutya.
Selain itu, sekitar 2.500 nomor lainnya terindikasi digunakan untuk berbagai modus penipuan digital, mulai dari investasi online fiktif, judi online, hingga penipuan jual beli daring.


Meutya mengimbau masyarakat aktif melaporkan nomor mencurigakan agar pemerintah dapat segera melakukan pemblokiran bekerja sama dengan operator seluler.


“Kalau masyarakat terbiasa melapor saat menerima panggilan atau pesan mencurigakan, proses pemblokiran bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.


Tak hanya penipuan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus menggencarkan pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, pemerintah telah memutus akses terhadap sekitar 3,4 juta situs judi online.


“Sebanyak 3.452.000 situs perjudian online telah dilakukan pemutusan akses,” kata Meutya.


Ia menambahkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun atau turun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun.


Pemerintah juga memperkuat penindakan dengan menyasar aliran dana dan rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Sepanjang 2025, Komdigi telah mengajukan sekitar 25 ribu permohonan pemblokiran rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit