Ratusan Jemaah Umrah Diduga Ditipu Hanania Travel
JAKARTA – Kantor pusat Hanania Travel di Tower 88 lantai 20G, Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan, tampak tutup pada Jumat (29/5/2026) setelah tersandung kasus dugaan penipuan umrah.
Pantauan di lokasi menunjukkan pintu kantor tertutup rapat dan terkunci. Aktivitas perkantoran juga terlihat lumpuh, dengan kondisi lampu di dalam ruangan padam dan tidak ada pegawai maupun calon jemaah yang terlihat.
Padahal, berdasarkan informasi di akun Instagram resmi @hananiagroup.id, kantor tersebut seharusnya tetap beroperasi normal pada hari kerja.
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah menggeruduk kantor Hanania Travel pada Kamis (28/5/2026) karena gagal diberangkatkan umrah meski telah melunasi biaya perjalanan.
Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani mediasi dengan para korban. Kehadirannya di Polda sempat disoraki jemaah yang kecewa karena keberangkatan dan refund tak kunjung jelas.
Para korban akhirnya melaporkan Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3825/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Salah satu perwakilan korban, Joko, mengatakan mayoritas jemaah sudah melunasi pembayaran, namun kepastian keberangkatan tidak pernah diberikan. Bahkan, calon jemaah untuk keberangkatan Juni hingga Agustus 2026 juga mengaku belum mendapat kejelasan.
Menurut pengakuan pihak Hanania dalam mediasi, perusahaan disebut mengalami masalah keuangan sejak 2025. Dana dari jemaah baru diduga digunakan untuk menutup kekurangan sebelumnya, namun kondisi finansial perusahaan akhirnya semakin memburuk.
“Uang jemaah yang seharusnya aman justru diakui sudah tidak ada,” ujar Joko.
Kerugian korban pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, ada korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
Saat ini, sebagian besar jemaah berharap dana mereka dapat segera dikembalikan meski proses hukum tetap berjalan.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






