TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Status Ojol Perlu Diubah Jadi Pekerja? SPAI Desak Pemerintah Beri Kepastian Hak dan Perlindungan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:48 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti hasil Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) dengan memberikan pengakuan terhadap pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir platform digital sebagai pekerja, bukan lagi sekadar mitra.


Desakan tersebut muncul setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan persetujuannya terhadap konvensi terkait kerja layak dalam ekonomi platform pada 12 Juni lalu di Jenewa, Swiss.


Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai pengakuan status pekerja menjadi langkah penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih jelas bagi jutaan pekerja sektor digital.


“Selama ini para pengemudi bekerja dalam sistem yang menyerupai hubungan kerja, namun belum memperoleh hak-hak dasar sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujar Lily.


Menurutnya, perubahan status tersebut akan membuka akses terhadap berbagai hak ketenagakerjaan, mulai dari upah minimum, kepastian pendapatan, perlindungan sosial, hingga pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.


Sebagai contoh, pengemudi nantinya dapat memperoleh standar penghasilan minimal sesuai ketentuan upah minimum daerah yang berlaku. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi ketidakpastian pendapatan harian yang selama ini bergantung pada jumlah order.


Selain itu, sistem kerja berbasis target dan potongan platform juga dinilai perlu dievaluasi apabila nantinya hubungan kerja resmi diterapkan.


Lily menambahkan, pengakuan sebagai pekerja juga berpotensi mengubah pola kerja pengemudi yang saat ini kerap bekerja lebih dari 12 jam sehari demi mengejar pendapatan.


“Jika masuk dalam skema ketenagakerjaan, maka ada prinsip perlindungan jam kerja dan hak atas waktu istirahat,” katanya.


Di sisi lain, Pemerintah menilai perkembangan ekonomi digital memang membutuhkan pendekatan baru yang tetap menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan tenaga kerja.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan transformasi digital seharusnya tidak mengorbankan hak pekerja.


“Perlindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan beriringan agar manfaat ekonomi digital dapat dirasakan pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, DPR masih membuka ruang pembahasan lebih lanjut terkait status hukum para pengemudi platform digital.


Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyebut pembahasan mengenai posisi ojol sebagai pekerja atau mitra akan menjadi bagian dari agenda pembaruan regulasi ketenagakerjaan.


SPAI berharap pemerintah tidak berhenti pada persetujuan tingkat internasional, tetapi juga segera menerjemahkannya ke dalam kebijakan nasional melalui revisi regulasi ketenagakerjaan.


Menurut organisasi tersebut, penentuan status pengemudi seharusnya didasarkan pada kondisi kerja nyata di lapangan, bukan semata pada perjanjian kemitraan yang tertulis.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit