Kasus Penyekapan Karyawan di Jakarta Jadi Sorotan, Istana dan Serikat Buruh Kompak Tolak Kekerasan di Tempat Kerja
Mirah Sumirat: Perlindungan Hak Pekerja Tak Boleh Hanya Sebatas Aturan di Atas Kertas
JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga pekerja percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memantik keprihatinan publik. Peristiwa tersebut dinilai mencederai hak asasi manusia sekaligus menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja di lingkungan kerja.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, kasus bermula ketika pemilik usaha menuduh tiga karyawannya terlibat dalam hilangnya pelat percetakan yang ditaksir bernilai Rp230 juta.
Atas dasar tuduhan itu, pemilik percetakan berinisial MML diduga memerintahkan sejumlah orang untuk menyekap ketiga korban. Mereka juga dipaksa mengganti kerugian dengan membayar Rp50 juta per orang.
Dalam penyidikan, polisi menemukan salah satu korban, Adit Saputra, telah menyerahkan uang Rp50 juta.
Sementara korban lainnya, Rafly Jaelani, baru mampu membayar Rp5 juta. Meski demikian, para korban tetap ditahan selama sekitar 21 hari dengan alasan pembayaran ganti rugi belum dipenuhi seluruhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang Rp55 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Menanggapi kasus tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap pekerja. Ia mengatakan Presiden telah menginstruksikan agar negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok pekerja.
Senada dengan itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyebut kasus tersebut sebagai peringatan serius bahwa perlindungan terhadap pekerja masih perlu diperkuat.
Menurut Mirah, apabila dugaan penyekapan benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak-hak pekerja.
"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya kepada Redaksi, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, tuduhan pencurian tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan intimidasi, penyiksaan, penyekapan, maupun tindakan kekerasan lainnya. Setiap pekerja tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh perlindungan hukum.
Mirah mengingatkan, jika praktik semacam ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga menciptakan rasa takut di kalangan pekerja dan merusak hubungan industrial yang sehat.
Karena itu, ASPIRASI mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait sekaligus memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan agar pelanggaran serupa dapat dicegah sejak dini.
Di akhir pernyataannya, Mirah mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia membangun hubungan industrial yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan saling menghormati. Menurutnya, perlindungan pekerja tidak hanya menyangkut upah dan kesejahteraan, tetapi juga penghormatan terhadap hak-hak dasar serta martabat setiap pekerja.
"Jangan sampai masih ada praktik penyekapan, kekerasan, ataupun tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja di Indonesia," pungkasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu






