TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polda Metro Jaya Ringkus 3 Pengedar Narkoba Bermodus Jualan Lewat Instagram

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 05 Juli 2026 | 13:50 WIB
3 tersangka pengedar narkoba di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Foto ; Ist
3 tersangka pengedar narkoba di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Foto ; Ist

TANGERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam dua pengungkapan di Jakarta Barat dan Kota Tangerang, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan, yakni sabu, ganja, ekstasi, serta tembakau sintetis.


Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.


Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RJ. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas siap edar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari AN. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan AN di kediamannya," kata Indah, Minggu (5/7/2026).


Di rumah AN, polisi kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.


Hasil penyidikan mengungkap RJ dan AN memperoleh pasokan narkotika melalui akun Instagram, kemudian memasarkannya kembali menggunakan akun media sosial milik mereka. Barang pesanan pelanggan diedarkan dengan metode "tempel" di sejumlah titik di Jakarta Barat untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.


Dalam kasus ini, polisi menyita 98 klip tembakau sintetis dengan berat total 142,07 gram, serta beberapa unit telepon genggam.


Sementara itu, dalam operasi terpisah di kawasan Benda, Kota Tangerang, petugas menangkap AL di rumahnya setelah menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika.


Dari lokasi tersebut, polisi menyita 72,76 gram sabu, 44,85 gram ganja, lima butir ekstasi, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.


"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis. Kami mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di wilayah Jakarta Barat serta Tangerang," ujar Indah.


Menurutnya, para pelaku memanfaatkan Instagram untuk menjaring pembeli dari berbagai kalangan, dengan sasaran utama kalangan remaja.


Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit