Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Bupati Pemalang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka merupakan pegawai KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan terbagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta.
"Yang pertama yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
"Atas dua klaster penyidikan tersebut, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," katanya.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Mohamad Haris (GHA) dari pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Budi mengungkapkan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari institusi Kepolisian.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian," jelasnya.
Menurut Budi, penanganan perkara yang turut melibatkan pegawai KPK menjadi bukti komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan, KPK akan tetap memproses setiap perkara berdasarkan alat bukti, termasuk jika melibatkan pegawai internal lembaga. KPK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk mengurus perkara atau menawarkan bantuan hukum dengan imbalan tertentu.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti. Setiap keputusan yang diambil pimpinan juga dilakukan secara kolektif dan kolegial," tegas Budi.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu



