TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Purbaya Gelontorkan Top Up Rp20,5 Triliun, 79 Pemda Terancam Tak Mampu Bayar Gaji ASN

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:31 WIB
Menkeu Purbaya. Foto : Ist
Menkeu Purbaya. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tambahan anggaran (top up) sebesar Rp20,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dana tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan.


"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk. Jumlahnya Rp20,5 triliun untuk 490 daerah. Kita harapkan bisa dicairkan paling lambat minggu depan karena masih ada proses administrasi," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).


Purbaya optimistis tambahan anggaran itu dapat memperkuat kondisi fiskal daerah, terutama bagi pemerintah daerah yang kesulitan memenuhi belanja pegawai.


Menurutnya, besaran bantuan telah dihitung berdasarkan kebutuhan riil yang dihimpun bersama Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga membuka peluang penambahan anggaran apabila nantinya masih diperlukan.


Sumber pendanaan berasal dari realokasi pos anggaran yang belum terpakai sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program kementerian maupun lembaga.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 79 pemerintah daerah membutuhkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membayar gaji pegawai. Kebutuhan khusus belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun, sedangkan jika ditambah kebutuhan belanja lainnya nilainya mendekati Rp14 triliun.


Tito menjelaskan meningkatnya jumlah PPPK membuat beban belanja pegawai di sejumlah daerah melonjak sehingga kemampuan fiskal daerah melemah.


Meski demikian, Kemendagri lebih dahulu melakukan evaluasi terhadap efisiensi belanja daerah. Pengurangan anggaran perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan yang dinilai tidak prioritas menjadi salah satu langkah agar daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji tanpa bergantung sepenuhnya pada bantuan pusat.


Salah satu daerah yang terdampak adalah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang mengalami defisit APBD sekitar Rp50 miliar. Kondisi tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa ratusan PPPK setelah muncul wacana merumahkan sekitar 2.000 pegawai.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit