TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pimpinan DPR RI Sepakat RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Tidak Terlaksana

Reporter & Editor : Ari Supriadi
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:04 WIB
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertemu dengan pimpinan DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) siang. (tangselpos.id/rie)
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertemu dengan pimpinan DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) siang. (tangselpos.id/rie)

JAKARTA - DPR RI berjanji tuntutan massa aksi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset bisa rampung paling lambat akhir tahun nanti. Janji wakil rakyat ini disampaikan saat perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertemu dengan pimpinan DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) siang.

 

Janji tersebut selain disampaikan dalam pertemuan di dalam ruang rapat juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Andra Rosiade didampingi anggota lainnya, Rieke Diah Pitaloka dan Ahmad Heriawan saat menemui massa aksi di luar gedung.

 

"Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak diundangkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri baik sebagai pimpinan maupun sebagai anggota DPR RI," ujar Andre.

 

Dalam pembahasan di dalam bersama perwakilan masyarakat Pati juga disampaikan bahwa masyarakat diundang untuk memberikan keterangan atau masukan bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

 

"Jadi itu yang ingin saya sampaikan. Bahwa DPR sudah mendengarkan suara masyarakat dan menerima aspirasi. Dan memastikan 15 Desember RUU Perampasan Aset sudah disahkan," janji politisi Gerindra ini.

 

Sementara, Koordinator AMPB, Botok mengatakan, bersama perwakilan masyarakat sudah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan menyepakati beberapa poin tuntutan massa aksi.

 

"​Bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Botok, membacakan sepucuk surat kepekatan DPR RI.

 

Dalam surat tersebut, kata dia, pimpinan DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Bahkan mereka juga bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI.

 

"​Demikian surat komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab DPR RI kepada seluruh rakyat Indonesia.

​Wakil Ketua DPR RI Dasco, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Pak Cucun sebagai Wakil Ketua. Terima kasih! Kita masih perlu perjuangan untuk mengawal agar bangsa ini lebih baik. Terima kasih," ucap Botok, disambut teriakan semangat dari massa.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit