TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Amankan Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Suap HGB di ATR/BPN

Reporter & Editor : AY
Rabu, 16 September 2026 | 08:01 WIB
Barang bukti yang berhasil disita KPK saat OTT kasus BPN. Foto : Ist
Barang bukti yang berhasil disita KPK saat OTT kasus BPN. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing. Barang bukti itu ditemukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.


"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.


Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai sekitar Rp31,86 miliar. Uang disimpan dalam beberapa koper berwarna merah dan terdiri atas rupiah serta valuta asing, yakni US$2.611.500, Sin$1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan RM981.


KPK juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lain. Di rumah Rizal Pahlevi, pihak swasta, penyidik mengamankan Rp896 juta.


Sementara itu, uang Rp8 juta ditemukan di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi.


Sedangkan dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, KPK menemukan uang tunai Rp49,5 juta.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.


KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Untuk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menerapkan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.


Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan menerima suap dan/atau gratifikasi sebagaimana ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit