TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPR Minta Penerbangan Tak Dipaksakan Saat Kabut Asap

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas di tengah gangguan penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pengelola bandara, dan maskapai tidak memaksakan operasional jika kabut asap dan jarak pandang belum memenuhi standar keselamatan.


Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae menegaskan, keselamatan penerbangan dan pelayaran tidak boleh dikompromikan demi menjaga jadwal perjalanan.


“Ketika kabut asap pekat mengepung langit Nusantara, aturan keselamatan penerbangan dan pelayaran wajib ditegakkan tanpa kompromi,” kata Ridwan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).


Kemenhub mencatat, karhutla pada 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026 berdampak terhadap 3.030 penerbangan di 154 rute. Sekitar 1.700 penerbangan di antaranya dibatalkan. Gangguan juga berupa keterlambatan, pengalihan rute, penundaan, hingga pesawat kembali ke bandara asal.


Ridwan meminta otoritas bandara dan maskapai memperketat pemantauan cuaca serta jarak pandang sebelum pesawat lepas landas maupun mendarat. Koordinasi dengan penyelenggara navigasi penerbangan dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga perlu diperkuat agar keputusan operasional berdasarkan informasi terkini.


Menurutnya, penundaan atau pengalihan penerbangan harus dilakukan secara terukur apabila kondisi tidak memungkinkan. Keputusan tersebut penting untuk melindungi penumpang dan awak pesawat dari risiko kecelakaan.


“Informasi mengenai kondisi asap dan jarak pandang juga perlu diperbarui secara berkala agar keputusan penundaan maupun pengalihan perjalanan dapat dilakukan secara tepat,” ujarnya.


Politisi Golkar itu juga mengingatkan operator transportasi agar tidak mengabaikan hak penumpang ketika perjalanan terganggu. Kepastian informasi dan penanganan keterlambatan harus tetap diberikan meskipun penyesuaian jadwal dilakukan demi keselamatan.


Dalam penerbangan, penanganan keterlambatan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Ketentuan tersebut mengatur penanganan penumpang berdasarkan kategori keterlambatan, termasuk pemberian makanan atau minuman pada kondisi tertentu.


Untuk pembatalan penerbangan, penumpang dapat memperoleh pengembalian biaya tiket secara penuh atau dialihkan ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kita fokus menyelesaikan masalah di lapangan, tidak perlu saling menyalahkan,” tegas Ridwan.


78 Bandara Terdampak Karhutla
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan tidak ada bandara yang ditutup akibat karhutla. Seluruh bandara tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal sesuai kondisi cuaca dan jarak pandang.


Salah satu penyesuaian dilakukan di Bandara Pontianak, Kalimantan Barat. Penerbangan yang biasanya dilayani pada siang hari dialihkan ke malam hari ketika kondisi dinilai lebih mendukung.


Kemenhub mencatat, sebanyak 78 bandara terdampak karhutla selama 18–25 Oktober 2026. Rinciannya, 70 bandara dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara atau unit pelaksana teknis daerah, tujuh bandara dikelola Angkasa Pura, dan satu bandara merupakan milik swasta.


Dampak gangguan paling besar terjadi pada penerbangan menuju Pontianak dan Singkawang di Kalimantan Barat, serta Palangkaraya dan Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah. Selain penerbangan komersial, sebanyak 617 penerbangan perintis di Papua, Kalimantan, dan Maluku turut terdampak.


Kemenhub juga telah menerbitkan seluruh izin yang diperlukan untuk penggunaan 42 helikopter dalam mendukung penanganan karhutla. Di sisi lain, dampak kebakaran terhadap operasional bandara di Papua mulai berkurang.


Pemerintah diharapkan terus memantau perkembangan kondisi udara dan memastikan setiap keputusan operasional mengutamakan keselamatan tanpa mengabaikan hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit