TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Apresiasi Wajib Pajak, Pemkot Tangsel Beri Penghargaan kepada Masyarakat

Laporan: MG.i/RMN
Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:23 WIB
Penghargaan Pajak Award diberikan secara langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (tangselpos.id/rmn)
Penghargaan Pajak Award diberikan secara langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (tangselpos.id/rmn)

SERPONG, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyelenggarakan Pajak Award Tangerang Selatan 2022 kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak sesuai aturan di Swiss-Belhotel, Tangerang Selatan, Jumat (17/12/2022).

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Benyamin mengatakan, bahwa para penerima penghargaan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, terlebih kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Pemkot Tangsel.

“Ini adalah pemberian penghargaan setiap tahun sebetulnya yang kita berikan kepada wajib pajak yang merupakan pajak-pajak menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang pembayarannya tepat waktu, tidak melampaui tahun pajaknya, kemudian tidak punya tunggakan, jumlahnya tepat, tidak mengajukan keberatan, dan sebagainya kepada para wajib pajak yang memang luar biasa,” kata Benyamin Davnie.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel mengalami kenaikan.

“Kalau PAD kita 48% ya dari total APBD kita, seluruh total Pendapatan Asli Daerah kita Rp1.5 triliun untuk tahun 2022 ini, dan kita naikan lagi untuk tahun 2023 Rp1.6 sekian triliun, jadi ada peningkatan terus,” jelasnya.

Di tahun ini, Pemkot Tangsel berfokus pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang jumlah pendapatannya selalu berusaha ditingkatkan.

Melalui Peraturan Wali Kota No.77 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok Pihutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Peraturan Wali Kota No.78 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Reklame, Pemkot Tangsel berusaha membangkitkan kembali dunia usaha yang sempat tertidur selama pandemi.

“Ada peningkatan, selalu ada peningkatan terutama yang kita sasar ini adalah PBB P2 ya perkotaan dan perdesaan, terutama lagi bagi yang terhutang, itu kita beri insentif, bahkan tadi untuk beberapa saya sudah mengeluarkan beberapa Peraturan Wali Kota ya untuk memberikan insentif diskon potongan untuk PBB P2 ini, terutama untuk mata pajak yang terhutang,” ungkap Benyamin.

Pemberian kompensasi dengan menghapus sanksi dan pengurangan pokok pajak, nyatanya membuahkan hasil untuk Kota Tangerang Selatan.

“Peningkatan pendapatan daerah ya 10% sampai 13% ya Alhamdulillah, kalau dari PBB sendiri bisa 15% peningkatannya karena kita insentif seperti itu kan, kan kita juga free buat pensiunan,” lanjutnya.

Pemkot Tangsel juga melakukan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak yang telat membayar pajak. Menurut Benyamin, pemberian sanksi tidaklah tepat di waktu seperti ini.

“Saya pikir kita sentuh saja hatinya untuk di Tangerang Selatan, kita bangun kesadaran individunya untuk membayar pajak yang tepat, saya agak sedikit riskan kalau mereka kita berikan sanksi sosial seperti itu, jadi kita datengi, kita ajak ngobrol, persuasif saja,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo