TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Yangto Akhirnya Penuhi Panggilan Polres Pandeglang

Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Oleh: Ari Supriadi
Selasa, 20 Desember 2022 | 14:10 WIB
Tersangka Yangto (masker putih) dikawal ormas PSB Banten, keluar dari Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Senin (20/12/2022) siang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Tersangka Yangto (masker putih) dikawal ormas PSB Banten, keluar dari Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Senin (20/12/2022) siang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan, Yangto akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (20/12) pagi.

Yangto yang masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi NasDem-Perindo ini tiba di Mapolres sekitar pukul 09.50dengan pengawalan dari organisasi masyarakat (ormas) Pelaku Seni Budaya (PSB) Banten serta kuasa hukum Satria Pratama. Setiba di Mapolres, tersangka Y didampingi kuasa hukum Satria Pratama langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Seperti diketahui, Y ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di Kecamatan Majasari pada 21 April lalu melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim pada 3 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.

Sekitar pukul 13.00 WIB, akhirnya tersangka Yangto didampingi kuasa hukum serta pengawalan ketat dari ormas PSB Banten keluar dari ruang pemeriksaan. Tidak banyak statment yang disampaikan oleh Yangto kepada awak media. “Silakan tanyakan saja ke kuasa hukum saya,” singkat Yangto, sambil terus berjalan menuju mobil Suzuki Vitara berwarna putih dengan nomor polisi B 1097 NJC.

Kuasa hukum tersangka Yangto, Satria Pratama menjelaskan, kliennya akan kooperatif kepada penyidik dan dibuktikan dengan memenuhi pemanggilan kedua. Untuk pemanggilan pertama tidak bisa hadir, karena kliennya tengah berada di luar daerah.

“Klien kami Pak Yangto ini kooperatif dan sangat menghormati adanya proses pemanggilan. Adapun panggilan pertama yang tidak hadir, itu sudah jelas bahwa klien kami sedang ada kunjungan kerja di Bandung," ujar Satria.

Sikap kooperatif kliennya, ujar dia, dibuktikan dengan hari ini memenuhi pemanggilan penyidik. Kliennya dimintai keterangan sekitar 29 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

“Hari ini juga kita bisa pulang dengan sehat dan selamat, artinya klien kami ini kooperatif. Dan ini alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada klien kami, dan kami menjamin kalau klien kami tidak mungkin kabur, menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan,” tutupnya.

Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah menjelaskan, tersangka Y dimintai keterangan dengan 29 pertanyaan dari penyidik. “Alhamdulillah saudara Y sudah memenuhi pemanggilan, yang (surat pemanggilan, red) dilayangkan Kamis lalu dan untuk diperiksa kesaksiannya hari ini,” ungkap dia.

Mengenai pertanyaan penyidik, Nurimah mengatakan, penyidik belum menyampaikan hal itu kepadanya. Namun kemungkinan materi pertanyaan seputar peristiwa tindak pidana tersebut. “Untuk keterangan Y, penyidik tidak memberikan kepada Humas. Cuma yang dikatakan di situ dalam hal ini sebanyak 29 pertanyaan,” pungkasnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo