TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kejati DKI Siapkan 15 Jaksa Penuntut

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 29 Desember 2022 | 18:38 WIB
Refleksi akhir tahun 2022 Kejaksaan Tinggi DKI.
Refleksi akhir tahun 2022 Kejaksaan Tinggi DKI.

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI menyiapkan tim jaksa profesional dalam menyusun berkas dakwaan dan tuntutan perkara narkoba Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa cs.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Manthovani menyatakan, pihaknya sudah memilih nama jaksa yang ditugasi mendakwa dan menuntut mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di persidangan.
Sedikitnya, 15 jaksa bakal diturunkan pada persidangan yang bakal digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) tersebut. 
"Tidak ada persiapan khusus untuk menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut," ujarnya, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2022, Kamis (29/12).

Dia pun menjamin, jaksa-jaksa yang dipilih mengemban tugas itu adalah jaksa yang punya kredibilitas dan berintegritas.

"Yang paling prinsip adalah, jaksa-jaksa tersebut tidak pernah beririsan tugas dengan Irjen Teddy Minahasa," tuturnya.

Menurutnya, berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini, Kejati DKI tinggal menunggu pelimpahan tersangka Teddy Minahasa beserta barang bukti (Tahap II) dari Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Tahun Baru 2023.

"Berkas Pak Irjen TM sudah P21. Untuk kepastian hukum, penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang mempersiapkan pelimpahan tahap II," tuturnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Sumatera Barat dituduh merampas barang bukti narkoba jenis sabu.

Barang bukti itu diambil saat proses pemusnahan barang bukti dengan cara menukar dengan tawas. Barang bukti sabu yang disisihkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi seberat 41 kilogram.
Dari jumlah barang haram itu, 35 kilogram dimusnahkan. Sisanya, 5 kilogram disisihkan berdasarkan perintah Teddy Minahasa.

Barang bukti yang disisihkan itu belakangan diketahui dijual kepada pengedar sabu-sabu di wilayah Jakarta Barat. rm.id

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
ePaper Edisi 15 Agustus 2025
Berita Populer
02
Bupati Dewi Masih Bungkam

Pos Banten | 23 jam yang lalu

04
Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia Pagi Tadi

Selebritis | 22 jam yang lalu

05
Refleksi Kepemimpinan Pati yang Antipati

Opini | 1 hari yang lalu

09
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit