TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terima Suap Rp 6 M dan Mobil Mewah, Bambang Kayun Ditahan KPK

Laporan: AY
Selasa, 03 Januari 2023 | 20:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri pada saat konferensi pers di Gedung KPK
Ketua KPK Firli Bahuri pada saat konferensi pers di Gedung KPK

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Bambang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Bambang Kayun diduga menerima suap senilai total Rp 6 miliar dan mobil mewah dalam pengurusan perkara tersebut. 
Firli menjelaskan, perkara bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM, dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun. 

Bambang Kayun saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Keduanya, berkonsultasi dengan Bambang Kayun. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016, Emilya dan Herwansyah bertemu dengan Bambang Kayun, di salah satu hotel di Jakarta.
"Dari kasus yang disampaikan ES dan HW ini, tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," ungkap pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini.

Bambang Kayun lalu memberikan sejumlah saran. Di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
"Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi, termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri," beber Firli.

Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri," tutur eks Kabaharkam Polri ini.

Atas saran Bambang Kayun, keduanya kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan saran tersebut, Bambang Kayun menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW, dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," terang Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.

Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan dan status penetapan tersangka tidak sah.

Selain uang Rp 5 miliar, pada Desember 2016, Bambang Kayun juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang jenisnya ditentukan sendiri olehnya.
Kemudian sekitar bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Diduga, Bambang Kayun kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari keduanya untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.  rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo