TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Abis Rayakan Tahun Baru Bersama, Remaja di Tangerang Tewas Dibunuh Temannya Sendiri

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 03 Januari 2023 | 20:35 WIB
Penemuan sesosok jasad laki-laki di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (Foto: ist)
Penemuan sesosok jasad laki-laki di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (Foto: ist)

TANGERANG - Penemuan sesosok jasad laki-laki yang diduga merupakan korban pembunuhan dengan luka di bagian leher di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (1/1/2023) lalu, sempat membuat geger. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata diketahui bahwa korban merupakan seorang remaja berinisial FM (16). 

Nahasnya, korban dihabisi oleh teman gaulnya sendiri tepat setelah merayakan malam pergantian tahun. 

Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang tersangka, yang masing-masing berinisial MIES(20), MSAT (21), dan satu tersangka lainnya  yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menuturkan, pembunuhan sadis itu bermula ketika korban bersama teman-temannya berkumpul pada malam tahun baru. 

Kala itu, korban dan temannya tengah meminum minuman keras (miras) di kos-kosan salah satu temannya di wilayah Pinang, Kota Tangerang. 

Namun saat  puncak perayaan malam tahun baru telah usai, malapetaka itu datang. Tepatnya selepas korban mengantar kekasihnya dan kembali ke indekos tersebut. 

"Selanjutnya di kosan, tersangka 1 membawa gelas dan kembali memberikan minuman beralkohol kepada korban. Selain itu, tersangka 1 mengambil kunci motor milik Korban dan menahan agar tidak pulang," ujar Sarly, melalui pernyataan resminya, Selasa (3/1/2023). 

Tak lama kemudian, korban mual dan muntah-muntah akibat kebanyakan menenggak minuman beralkohol. Saat itulah, tersangka utama berinisial MIES mulai menghabisi temannya sendiri. 

"Tersangka langsung mencekik korban dari belakang menggunakan tali sepatu," tuturnya. 

Setelah korban meregang nyawa dan tak berdaya, para tersangka membawa jasad korban. 

"Lalu tersangka dua yang menyaksikan kejadian itu langsung membekap dengan menutup mulut korban yang sudah tidak berdaya. Selanjutnya, tersangka 1 keluar menyiapkan sepeda motor milik korban dan membuang korban ke pinggir jalan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang," jelasnya. 

Sarly menegaskan, usai jasad korban ditemukan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kurang dari 1x24 jam, polisi mampu mengungkap identitas korban. Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut pun diamankan. 

"Modus operandinya, karena tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha, dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka," imbuhnya. 
 
Atas tindakannya yang kejam itu, para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis. 

"Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo