TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Fraksi Oposisi Dan Koalisi Pemerintah Satu Suara

Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Titik!

Laporan: AY
Jumat, 06 Januari 2023 | 08:45 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. (Ist)
Ilustrasi pemilu 2024. (Ist)

JAKARTA - Hanya Fraksi PDIP yang memilih sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Selebihnya, semua fraksi di Senayan memilih proporsional terbuka. Hasil akhir, masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delapan fraksi di DPR satu suara, Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, sebagaimana Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, yang ikut menandatangani surat tersebut, membenarkan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama itu. “Betul,” kata Baidowi di Jakarta, Selasa (3/1).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Awi ini akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu terkait perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup se­bagaimana yang sudah diajukan ke MK.

“Tapi nanti apa pun putusan MK, kami ikuti,” tambahnya.

Pernyataan sikap delapan fraksi tersebut antara lain, pertama menyatakan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

Kedua, meminta MK tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Pemilu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Ketiga, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Fraksi PDIP satu-satunya fraksi di DPR yang menyetujui sistem proporsional tertu­tup digunakan dalam Pemilu 2024. Kendati demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, par­tainya akan taat asas dan putusan MK.

“Ketika MK mengambil keputusan, ya sikap PDI Perjuangan taat asas, kami ini taat konstitusi,” tandas Hasto di Jakarta, kemarin.

Hasto menghargai delapan fraksi di DPR yang menyatakan menolak sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Kendati demikian, sistem proporsional tertutup diklaim memiliki kelebihan ketimbang proporsional terbuka.

“Sistem proporsional tertutup mendor­ong partai politik melakukan pendidikan politik dan kaderisasi yang baik di inter­nalnya. Bukan menjadi peserta pemilu yang hanya mengandalkan popularitas untuk menang,” tandasnya.

Netizen terbelah menyikapi sistem proporsional terbuka dan tertutup. Yang setuju terbuka bilang rakyat akan tahu calon wakil rakyat yang dipilihnya, se­dangkan yang setuju tertutup beralasan lebih praktis dan gampang nyoblosnya.

Akun @DoraLiggons1 mengatakan, wacana perubahan sistem pemilu propor­sional terbuka menjadi sistem proporsion­al tertutup, menimbulkan polemik dalam kancah politik nasional menjelang Pemilu 2024.

"Dengan sistem proposional ter­buka rakyat akan tahu calon wakil rakyat yang dipilihnya,” kata @Munurami.

Menurut @Bayu, Pemilu dengan sistem proporsional tertutup membuat partai bisa jualan “kursi” yang harganya pasti gila dan sangat mahal. Soalnya, tingkat kepastian keterpilihannya jauh lebih tinggi daripada caleg yang cari suara sendiri ke pemilih.

“Sistem proporsional tertutup juga picu politik uang dan akan dikendalikan oleh partai,” kata @Lalo_Napitupulu.

Menurut @Ahmad_ganteng sistem proporsional tertutup hanya menguntung­kan pemilik partai dan partisipasi rakyat pasti drastis turun karena tidak jelas siapa yang dipilihnya. Sistem tersebut, kata dia, kembali ke zaman Orde Baru.

“Di mana anggota DPR nggak dikenal dan nggak peduli rakyat,” ungkap @Ahmad_ganteng. “Sistem proporsional tertutup sama saja seperti memilih kucing dalam karung dan pasti full KKN karena suka-suka Ketua Umum Partainya,” be­ber @Antohoax.

Sementara, @Panji_Koming setuju sistem proporsional tertutup. Dia bilang, sistem proporsional tertutup lebih praktis dan gam­pang dalam mencoblosnya.

“Sistem proporsional terbuka lebih banyak biaya yang dikeluarkan oleh caleg, yang ujung-ujungnya mau balik modal plus untung,” kata @irfan_Effendi.

Akun @Oytesokoj menilai, sistem proporsional tertutup lebih praktis dan efisien. Dia malah mengaitkan banyaknya korban meninggal dari panitia pemilu karena kelelahan dengan sistem propor­sional terbuka.

“Kalau pemilu legislatif (pileg) yang dicoblos calegnya atau dengan propor­sional terbuka, maka rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa sampai shubuh,” ujar @Fauzi_A.

Menurut @Budiman_Akuan, dengan sistem propisional tertutup caleg dengan nomor urut atas paling enak, karena caleg pasti jadi. Kata @Gordon_Pane, pendidi­kan politik dan kaderisasi di parpol harus dilakukan dan bukan asal comot yang akhirnya bayar sana- sini. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo