TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Bekuk DP, Pengedar Narkoba Yang Simpan Sabu Dirumahnya

Oleh: BNN
Senin, 09 Januari 2023 | 21:16 WIB
Tersangka berupa barang bukti.
Tersangka berupa barang bukti.

PANDEGLANG – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, di Kampung Kaduhejo RT 003 RW 004, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Senin (9/1/2023).
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, membenarkan penangkapan tersebut, berikut menyita sejumlah barang bukti ke Mapolres setempat.
“Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DP (30), warga Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, sudah diamankan,” kata Ilman, Senin (9/1/2023).

Katanya, tersangka ditangkap Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 13.10 WIB. Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapat informasi ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu, yang disimpan di rumah.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DP alias Bule, di rumahnya sekaligus menggeledah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (BB).

Menurutnya, setelah menangkap tersangka, pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan tissu kemudian di lakban berwarna hitam, seberat 3.33 gram.

“Serta ditemukan juga dua plastik klip bening, yang di dalamnya berisi plastik klip kecil dan satu buah timbangan digital. Selanjutnya, ditemukan kembali barang bukti di kamar DP berupa satu buah korek api jenis gas, satu buah tutup botol yang diberi dua lubang. Salah satu lubang, terpasang sedotan dan pipa kaca yang kesemuanya berada di dalam box Handphone dan satu buah Handphone merk OPPO warna biru,” paparnya.
Sementara, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan ke  Mapolres Pandeglang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Belny.

juga mengimbau kepada masyarakat, siapapun yang mengetahui atau mencurigai seseorang yang menyimpan dan menggunakan narkoba, harap dilaporkan ke petugas kepolisian terdekat. Karena ditegaskannya, narkoba sangat mengancam kelangsungan hidup generasi bangsa.
“Harus kita berantas bersama. Perlu peran aktif masyarakat, untuk melaporkan atau memberi informasi jika menemukan sesuatu yang mencurigakan dan bahkan jika ada yang mengetahuinya,” imbuhnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo