TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

WNI Jemaah Umrah Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 2 Tahun Penjara Di Saudi

Laporan: AY
Minggu, 22 Januari 2023 | 17:12 WIB
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan

ARAB SAUDI - Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono membenarkan, seorang jemaah umrah asal Indonesia ditangkap aparat kemanan Mekkah, Arab Saudi, lantaran melakukan pelecehan seksual.
"Benar seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kata Eko Hartono dalam keterangannya, Minggu (22/1).

Berdasarkan informasi, pria berusia 26 tahun itu melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Lebanon.

Eko menyebut, peristiwa itu terjadi pada 14 November 2022. MS kemudian disidang di Pengadilan Arab Saudi pada 22 Desember 2022 lalu. Menurut Eko, dalam persidangan, MS mengakui melakukan pelecehan seksual saat melakukan tawaf.

"Pada saat persidangan, yang bersangkutan mengaku," tutur Eko.
Kemudian, pada 2 Januari 2023, Pengadilan Arab Saudi menyatakan, jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu terbukti melakukan pelecehan seksual.

Akibat perbuatannya tersebut, MS divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal Arab Saudi, atau sekitar Rp 200 juta. Selain hukuman dan denda, kasus MS juga akan diberitakan oleh surat kabar lokal yang biayanya ditanggung terpidana.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50 ribu," ungkapnya.

Informasi yang diterima, saksi yang dimaksud adalah dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram Mekkah, yang melihat Said memeluk korban dari belakang.

Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) juga memperlihatkan MS melakukan pelecehan seksual itu, dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali .

Sejauh ini, kata Eko, KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk mengunjungi MS ke penjara tanggal 2 Januari 2023 lalu.

"Yang bersangkutan (MS) dalam kondisi baik dan sehat," terang Eko. Rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo