TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Formula E, Pimpinan KPK Terbelah

Laporan: AY
Jumat, 27 Januari 2023 | 11:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan). (Ist)
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan). (Ist)

JAKARTA - Pimpinan KPK terbelah dalam pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta. Ada yang menyatakan, pengusutan terus berlanjut. Ada juga yang bilang, kasus ini tidak akan naik status ke penyidikan tanpa alat bukti permulaan yang cukup.

Terbelahnya pimpinan KPK terlihat dari pernyataan berbeda yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Bahkan, Johanis secara jantan mengakui adanya keterbelahan sikap pimpinan KPK itu.

Selama ini, Firli terus memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan balapan mobil listrik di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu terus berjalan. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan KPK maupun peristiwa yang terjadi di dalam lembaga antirasuah itu merupakan penegakan hukum.

Firli juga menegaskan, KPK bekerja sesuai asas tugas pokok. Yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparansi, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM.

Sementara, Johanis mengatakan, kasus Formula E tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," ucapnya, kemarin.

Ia membantah pimpinan KPK berkeinginan menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan. Sebab, jika dalam penyelidikan suatu perkara tidak ditemukan bukti permulaan, kasus tersebut tidak naik ke tahap selanjutnya. Lagi pula, kasus Formula hingga saat ini masih didalami penyelidik.

Johanis mengaku, selama ini tidak ada kendala dalam penyelidikan Formula E. Tim penyelidik masih terus mencari hal-hal yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.

Dia lalu menyinggung pertemuan KPK dengan BPK, 10 Januari lalu. Menurutnya, koordinasi KPK dengan BPK merupakan proses yang biasa dilakukan.

Johanis menerangkan, BPK belum bisa melakukan investigasi selama suatu perkara masih berstatus penyelidikan.

"Nggak ada kendala, cuma BPK kan melakukan audit investigasi pada saat tahap penyidikan. Kalau tahap penyelidikan kan belum boleh," kata.

Soal terbelahnya sikap pimpinan KPK, Johanis menyatakan, itu hal biasa. Yang penting masing-masing punya alasan yang sah.

"Hal biasa kan perbedaan pendapat. Di kuliah pun biasa kan, berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat. Yang penting berdasarkan dengan alasan sah," katanya.

Terbelahnya pimpinan KPK dalam kasus Formula E juga dibeberkan mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto. Ia meyakini, laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto erat kaitannya dengan perbedaan pandangan di internal KPK. Tepatnya, setelah ada ekspose di BPK pada 10 Januari lalu.

Sebagai mantan Wakil Ketua KPK, Bambang merasa agak aneh jika inisiatif ekspose justru berasal dari KPK. Apalagi sebelumnya Firli Cs menyimpulkan belum ditemukan alat bukti yang cukup pada kasus Formula E. Kemudian, SOP BPK tegas menyebut, penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan bila suatu kasus baru dalam tahap penyelidikan.

Bambang menduga, saat ekspose di BPK, terjadi selisih paham antara pimpinan KPK. Satgas Penyelidikan bersikeras atas 7 kali hasil ekspose yang menyimpulkan belum ada cukup bukti untuk menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

"Peristiwa itu bukan berdiri sendiri karena sudah didahului perbuatan lainnya. Misalnya, adanya informasi lain, ada Perkom (Peraturan KPK) yang sengaja akan dibuat agar peningkatan tahapan proses penyidikan dapat dilakukan tanpa menyebutkan tersangkanya," ucap pria yang akrab disapa BW ini.

Orang dekat Anies ini juga mengaku mendapat info bahwa Firli memerintahkan Direktur Penyelidikan KPK untuk menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Formula E yang menjadi dasar dimulainya proses penyidikan.

Menanggapi hal ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dinamika seperti itu sudah biasa terjadi dalam mendiskusikan penyelesaian perkara di internal KPK. Siapa pun boleh berargumentasi dengan landasan yuridisnya.

"Kami yakin, beliau (BW) sangat paham itu. Kami harap, siapa pun tidak perlu memprovokasi dengan narasi-narasi berbasiskan persepsi semata," ujar Ali, saat dikonfirmasi, tadi malam.

Ia justru meminta dukungan masyarakat agar KPK selalu bisa menuntaskan pemberantasan korupsi. Terlebih, korupsi adalah musuh bersama.

"Siapa pun sepanjang ada kecukupan alat bukti pasti KPK tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo