TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tersangka Y Bungkam Seribu Bahasa, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Oleh: BNN
Kamis, 23 Februari 2023 | 15:56 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

PANDEGLANG – Saat digelandang masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, tersangka pencabulan yang juga oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, bungkam seribu bahasa.

Tak satu kata-pun terlontar dari bibir-nya, walau sejumlah wartawan meminta tanggapan terhadap Y, atas penahanannya oleh Kejari setempat. Sambil menunduk, saat keluar dari gedung Kejari ia langsung memasuki mobil tahanan yang sudah terparkir.

Sementara, Kuasa Hukum Y, Satria Pratama menyatakan, bakal melanyangkan Surat Penagguhan Penahanan atas  kliennya, kepada Kejari Pandeglang.

"Klien kami, Yangto, resmi ditahan oleh kejaksaan. Tapi hari ini, kami langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, yang ditujukan kepada ibu Kajari. Karena, penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Satria, Kamis (23/2/2023).

Ia memastikan, kliennya itu tak akan pernah kabur.

“Kami pastikan klien kami ketika proses penyidikan sampai hari ini, tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, tidak pernah menghilangkan barang bukti. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, clear,” tandasnya.

Dia juga beralasan, ingin menangguhkan kliennya itu karena koorperatif, dan masih menjabat anggota DPRD Pandeglang. 

“Alasan kami mengajukan penangguhan, karena koorperatif dan masih aktif menjadi anggota DPRD, kami lampirkan surat tugas selaku anggota dewan,” terangnya.

Menurutnya, penahanan terhadap kliennya itu bakal mengganggu aktivis kliennya sebagai anggota DPRD Pandeglang. 

“Ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapilnya, aspirasi tidak terserap bilamana klien kami ditahan. Jadi, kami inginnya ketika proses ini berjalan, sidang enggak apa-apa. Setiap panggilan kami hadir, sidang dan lain-lain. Itu kami mintanya begitu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Pandeglang yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial Y, dijebloskan ke Rutan Kelas II B Pandeglang, Kamis (23/2/2023). Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo