TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bentuk Pansus Dua Raperda Usulan Pemkot

Target Dewan Rampung Tahun Ini

Oleh: Idral Mahdi
Jumat, 24 Februari 2023 | 07:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu saat memimpin paripurna pembentukan Pansus di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (23/2).
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu saat memimpin paripurna pembentukan Pansus di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (23/2).

SETU -DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Ditarget kedua Raperda ini rampung menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
 Dua Raperda tersebut yaitu, tentang Pajak dan Retribusi serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
 Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu menjelaskan, jika kedua Raperda tersebut tidak rampung untuk diparipurnakan menjadi Perda pada tahun ini, maka akan dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel.
 "Di paripurna sudah dibacakan, kalau tidak selesai diambilalih oleh Bapemperda. Makanya kita tekankan lagi agar semua anggota Pansus bekerja secara maksimal," kata Iwan usai memimpin rapat paripurna pembentukan Pansus dua Raperda tersebut, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (23/2).
 Menurut Iwan, dengan bisa selesainya pembahasan kedua Raperda tersebut kemudian disahkan menjadi Perda, maka akan bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat Kota Tangsel. "Karena pembentukan kedua Raperda itu hasilnya adalah untuk masyarakat Tangsel," ujarnya.
 Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, kedua Raperda usulan Pemkot Tangsel itu saat ini sifatnya sangat darurat. Terutama pada Raperda Pajak dan Retribusi yang di dalamnya mengatur tentang pengelolaan retribusi pajak di Kota Tangsel.
 Dia melanjutkan, kalau harus menunggu, misalnya di pertengahan tahun atau di akhir tahun, dikhawatirkan pajak dan retribusi yang masuk, sistem pengelolaannya akan seperti apa.
 "Oleh karena itu, usulan dari Pemkot Tangsel khususnya Bapenda, mensegerakan agar Raperda Pajak dan retribusi ini, untuk bisa segera di paripurnakan dan di sah kan menjadi Perda," pungkasnya.
 Adapun struktur Pansus Raperda Pajak dan Retribusi diketuai oleh Drajat Sumarsono dari Fraksi PDIP sebagai Ketua, Wakil Ketua diisi Rahmat Hidayat dari Fraksi Golkar, dan Sekretaris Pansus dijabat Ahmad Syawqi dari Fraksi Gerindra-PAN.
 Sementara, Pansus Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ketua dijabat  Muhamad Azis dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Julham Firdaus dari Fraksi Demokrat, dan Sri Lintang Rosi Aryani dari Fraksi PKS sebagai Sekretaris Pansus. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo