TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anak Bos Pajak Aniaya Anak Kader GP Ansor

Mario Dandy Di-DO, Jabatan Ayahnya Dicopot Menkeu

Oleh: Mg1
Jumat, 24 Februari 2023 | 16:10 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Dalam siaran resmi bertanggal 24 Februari 2024, Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindak kekerasan itu.

Tak hanya bertentangan dengan kemanusiaan, perbuatan itu juga melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tegas pernyataan resmi yang diteken Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, Jumat (24/2).

Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam, atas kondisi luka berat yang diderita korban.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban, dan terus berdoa bagi kesembuhannya," pungkas pernyataan tersebut.

Ayah Dicopot

Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), sebagai pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan jabatan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun dari jabatan strukturalnya.

Pada 23 Februari yang lalu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun.

"Mulai hari ini, Saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan jabatan struktural ini adalah Pasal 31 Ayat 1 PP No.94 Tahun 2021, mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/2).

Dia meminta seluruh jajarannya, untuk melakukan pemeriksaan secara detail dan teliti, hingga tingkat hukuman disiplin dapat ditetapkan.

"Saya juga sudah meminta, agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk Saudara RAT dengan nomor ST 321/Inspektorat Jenderal IJ/IJ.1/2023," jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga meminta jajarannya, untuk menelisik harta kekayaan RAT.

Terlebih, dalam menjalankan aksinya, Mario anak RAT, petantang-petenteng dengan mobil mewah Jeep Rubicon.

Mobil itu tak ada dalam daftar harta yang diakui ayahnya, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021. 

Dalam laporan itu, harta RAT disebut berjumlah Rp 56 miliar. Nyaris menandingi total harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar. Atau melebihi 4 kali lepat harta Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang hanya Rp 14,45 miliar.

"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan, dalam hal ini kewajaran dari harta Saudara RAT,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2).

Sekalipun ini adalah ranah pribadi, Sri Mulyani menyebut, kasus ini memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat tentang Kementerian Keuangan. Terutama, Direktorat Jenderal Pajak. 

"Jajaran Kementerian Keuangan yang memiliki gaya hidup mewah menimbulkan persepsi negatif dan erosi kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan, dalam ini Direktorat Jenderal Pajak," tandas Sri Mulyani.

Kronologis

Kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy terjadi pada Senin (20/2). Bermula dari informasi yang diterima Mario Dandy sari saksi berinisial A, mantan pacar David.

A lapor ke Mario Dandy, bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak baik. Mario Dandy pun mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu.

Akhirnya pada 20 Februari 2023, saksi A kembali menghubungi David dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.

Hingga akhirnya, dengan mengggunakan Jeep Rubicon, Mario Dandy bersama saksi A dan S mendatangi David, yang sedang berada di rumah temannya.

Di depan rumah temannya korban itu, saksi A menghubungi David. Namun, David tidak mau keluar.

"Akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Bapak N. Lalu, terjadi keributan di belakang mobil tersangka, kemudian terjadi keributan," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Ade Ari Syam Indradi.

Mario Dandy lalu mengonfirmasi, apakah benar David telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.

Tak lama, terjadi perdebatan dan terjadi peristiwa kekerasan terhadap David, anak di bawah umur.

Kapolres Ade menjelaskan, tersangka menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli David berkali-kali menggunakan tangan kanan. Saat David sudah terjatuh, tersangka bahkan menendang kepala dan perut David.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo