TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Motor Baru Diparkir, Berhasil Digasak Pencuri

Oleh: BNN
Senin, 06 Maret 2023 | 14:45 WIB
I pelaku curanmor di Ciledug berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota. (Ist)
I pelaku curanmor di Ciledug berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota. (Ist)

TANGERANG — Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Winong Dalam Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berinisial I (24) ditangkap di wilayah Parung Panjang, Kabupeten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (04/03/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku yang merupakan warga Lebak ini mencuri kendaraan milik korban bernama Sulaiman (40) warga Ciledug yang kehilangan motor saat di parkir di depan toko tempatnya bekerja.

“Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12:00 WIB, korban memarkir dan mengunci setang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020, namun hanya hitungan menit ke belakang toko untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku,” ujar Zain.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Mendapati adanya laporan dari korban, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat, dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. dan setibanya di Jalan Raya Parung Panjang petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomor polisi B 6460 VUB.

“Pelaku disergap anggota di Jalan Raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci lette T dan kunci motor palsu,” jelasnya.

Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/02/2023) lalu.

“Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain. Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo