TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Cabut Perlindungan Ke Richard Eliezer, LPSK Ngambek

Laporan: AY
Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:47 WIB
Bharada E. (Ist)
Bharada E. (Ist)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil keputusan mengejutkan dengan mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer. Rupanya, LPSK ngambek karena Eliezer, yang merupakan justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), melayani wawasan dengan Kompas TV tanpa izin.

"LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan, dalam konferensi pers, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, wawancara itu melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Eliezer.

"Kami keberatan hingga akhirnya kami meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," sambungnya.

Namun, Kompas TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam. Atas tayangan itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan. Sidang memutuskan menghentikan perlindungan untuk Eliezer.

Syarial lalu mengungkit "jasa" LPSK terhadap Eliezer. Kata dia, LPSK telah memberikan perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial terhadap Richard.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," jelas dia.

Mendengar kabar ini, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menyampaikan klarifikasi. Rosi memastikan, wawancara dengan Eliezer telah memenuhi syarat perizinan. Kompas TV telah meminta izin Eliezer, keluarga, dan pengacaranya, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Menkumham Yasonna H Laoly, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu juga telah ditembuskan ke LPSK.

"Semua proses perizinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK pada H-1 dan dijawab, 'selama Eliezer mau, go'," ujar Rosi, saat dihubungi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.

Saat wawancara terhadap Eliezer dilakukan, lanjut Rosi, LPSK juga mendampingi. Bahkan, sempat menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Eliezer.

"Kalau nggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," bebernya.

Sementara, dalam keterangan tertulis, Rosi menyatakan, wawancara terhadap Eliezer telah dilakukan sesuai kode etik jurnalistik. Wawancara itu juga dinilai telah memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rosi mencantumkan penjelasan mengenai kebebasan pers dalam surat klarifikasi itu. Dia menyebut, kebebasan pers adalah bagian dari kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945.

"Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," tegasnya.

Rosi juga menyatakan, wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, ikut bicara. Dia menegaskan, kliennya tidak melanggar pasal yang disangkakan LPSK. Ronny sudah mengirim surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK, sehari sebelum sesi wawancara Eliezer dengan Kompas TV.

"Yang dikatakan LPSK tidak benar," tegas Ronny.

Dia mengaku sudah menghubungi salah seorang Wakil Ketua LPSK terkait rencana wawancara Eliezer dengan Kompas TV. Menurut Ronny, salah satu Wakil Ketua LPSK itu pun mempersilakan asalkan Eliezer tidak keberatan.

"Saya punya dokumentasikan semua, saya laporkan jelas ada surat juga. Sehingga tidak benar yang seperti yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan," tekan dia.

Lalu, bagaimana nasib Eliezer setelah LPSK tidak lagi memberikan perlindungan? Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof Choirul Huda khawatir dengan keselamatan Eliezer.

Sebab, sebagai justice collaborator, Eliezer pasti banyak yang mengincar untuk dicelakai. Terutama dari pihak Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Bisa saja (terancam) karena Richard sepertinya besar kepala setelah mendapat pidana ringan dan tidak di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sebaliknya, kalau (tidak ditayangkan di Kompas TV), LPSK harus menjaga Richard selama diperlukan," ucap Huda, kemarin. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo