TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Buron Selama Tiga Tahun, RL Akhirnya Berhasil Diciduk Polisi

Oleh: BNN
Selasa, 14 Maret 2023 | 11:56 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG — Tiga tahun menjadi buron RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi daring akhirnya ditangkap. Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam Operasi Pekat Jaya 2023.

Korban diketahui Setiadi (43) seorang sopir taksi daring yang telah mengantarkan bepergian. Saat itu korban dianiaya menggunakan sebilah golok.

Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 25 April 2021 pukul 01.45 WIB di area parkiran Mall Tangcity Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ungkap Zain.

Namun, di tengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Korbanpun menuruti kemauan pelaku.

"Saat sampai di parkiran Mall Tangcity tepatnya di Ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher,” jelasnya.

Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.

“Pelaku buron selama 3 tahun. Berdasarkan informasi didapat pada Jum’at (10/3/2023) pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim Opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya,” tuturnya.

Setelah dilakukan interogasi pelaku Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban supir taksi daring Setiadi pada tiga tahun lalu.

“Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo