TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Cegah Pengusaha Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Laporan: AY
Minggu, 09 April 2023 | 07:23 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (memakai rompi). (Ist)
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (memakai rompi). (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri.

Permintaan cegah ini sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), beberapa hari lalu.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Dito Mahendra dicegah enam bulan.

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," ujar Nur Saleh, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).

Sebelumnya, Dito tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. Yakni, pada 31 Maret, 3 April 2023, dan Kamis (6/4) pekan lalu.

Dito dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pengusaha yang berseteru dengan artis Nikita Mirzani tersebut. Dito diminta bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.

Sebelumnya, KPK menemukan belasan senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) malam.

"Dalam penggeledahan tersebut, benar, tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali merinci, kelima belas pucuk senjata itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, sepucuk pistol S&W, sepucuk pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Dia menjelaskan, KPK akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang tersebut.

"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.

KPK, lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa itu, telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri. Kini senpi-senpi tersebut diamankan di Polda Metro Jaya.

Ali memastikan, proses penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks," tandas Ali.

KPK tengah fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. rm.id

TAG:
KPK
Dito
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo