TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pabrik Dan Kendaraan Bermotor Biang Kerok Polusi Udara Di Jakarta

Oleh: MS/AY
Jumat, 08 Juli 2022 | 13:08 WIB
Polusi Udara Di Jakarta. (Ist)
Polusi Udara Di Jakarta. (Ist)

JAKARTA - Untuk memperbaiki kualitas udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong fokus mengendalikan empat penyumbang utama polusi. Di antaranya, emisi gas buang dari kendaraan dan pabrik.

Kualitas udara Jakarta pada Kamis (7/7) pukul 08.00 WIB menjadi yang terburuk di dunia berdasarkan situs pemantau kualitas udara global IQAir dengan indeks kualitas udara 202 atau sangat tidak sehat.

Epidemiolog sekaligus Peneliti Global Health Security dan Kesehatan Lingkungan Dicky Budiman mengatakan, memperbaiki kualitas udara rumit dan butuh waktu lama. Serta, memerlukan dana sangat besar.

Dia mencontohkan Beijing. Kota ini menghabiskan waktu 7 tahun dan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk memperbaiki kualitas udara.

“Dan, sekarang sudah mulai terlihat perbaikan udara di Beijing,” kata Dicky kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.

Menurut Dicky, dalam membuat suatu program perbaikan lingkungan, pemerintah harus mengidentifikasi masalah terlebih dahulu. Memetakan faktor yang menjadi penyebab terbesar masalah tersebut.

Secara umum, dijelaskan Dicky, ada empat faktor yang menjadi masalah utama polusi. Pertama, yang bersifat bergerak seperti bahan bakar yang dihasilkan dari kendaraan seperti mobil, bus, truk, kereta, pesawat, dan kapal laut.

Kedua, yang sifatnya menetap seperti pembangkit listrik yang menghasilkan energi dengan diesel.

“Kan (diesel) ada polusinya. Dan fasilitas-fasilitas industri pabrik bukan hanya berkontribusi terhadap polusi udara, tapi juga air dan tanah,” ujarnya.

Ketiga, daerah pertanian. Pertanian berkontribusi pada masalah udara karena pembakaran lahan. Dan keempat, aktivitas manusia di perkotaan.

“Banyak orang merokok, memasak dan lain sebagainya,” bebernya.

Faktor utama polusi di Jakarta, menurut Dicky, kendaraan bermotor. Disarankannya, Pemerintah perlu membatasi jumlah kendaraan. Selain itu, meminimalkan kontribusi penyumbang polusi lainnya.

Sebab, memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) saja tidak cukup jika empat faktor penyumbang polusi tersebut tidak diatasi.

Sebagai informasi, kualitas udara Jakarta kemarin pagi, pukul 08.00 WIB, menjadi yang terburuk di dunia berdasarkan situs pemantau kualitas udara global IQAir dengan indeks kualitas udara 202 atau sangat tidak sehat.

Konsentrasi PM2.5 di udara Jakarta saat ini 30,4 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Untuk melindungi polusi udara, Dicky menyarankan, memakai masker, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor dan nyalakan penyaring/pemurni udara.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sejak Anies Baswedan menjadi Gubernur, Jakarta sudah berupaya maksimal memperbaiki kondisi udara. Salah satunya, meluncurkan Program Langit Biru.

Program tersebut di antaranya, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Kebijakan Ganjil-Genap, Uji Emisi, meningkatkan pembangunan transportasi umum, dan memperbanyak RTH.

Riza mengungkapkan, pihaknya juga memasang alat pengukur polutan udara di sejumlah titik. “Alat tersebut untuk mendeteksi dini bila kondisi udara di Jakarta semakin memburuk,” ujarnya.

Pemprov DKI juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi risiko gangguan pernafasan. Riza mengajak seluruh masyarakat turut serta menekan angka polusi udara.

Dorong Warga Gunakan Angkutan Publik

Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan kendaraan untuk mendorong penggunaan transportasi publik. Pemprov DKI Jakarta membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Diharapkan dua Rancangan Perda transportasi itu akan menjadi panduan dalam melanjutkan pembangunan sektor transportasi di Ibu Kota. “Menciptakan transportasi yang inklusif dalam rangka pembangunan kota berketahanan iklim,” kata Riza.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga tengah berupaya menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tak hanya di Ibu Kota, Pemprov DKI juga menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi untuk melaksanakan uji emisi kendaraan.

“Kerja sama itu agar pelaksanaan uji emisi ini bisa dilakukan secara terpadu,” kata Asep.

Asep mengungkap, uji emisi rencananya akan dijadikan syarat perpanjangan STNK. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo