TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Urus PBG, Pemkot Gandeng Asosiasi Arsitek

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 25 Mei 2023 | 07:34 WIB
Sekretaris DCKTR Kota Tangsel Hadi Wibowo.
Sekretaris DCKTR Kota Tangsel Hadi Wibowo.

SERPONG-Pemerintah telah mengganti aturan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Proses penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui Sistem Infromasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang merupakan sistem elektronik berbasis web.
 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mulai melaksanakan kebijakan baru IMB menjadi PBG mulai 1 Oktober 2021. Pemkot telah membuat peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Kini Pemkot Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mencanangkan program untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus PBG.
 Sekretaris DCKTR Kota Tangsel, Hadi Wibowo mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan MoU dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus PBG.

 “Rencana Pemerintah Daerah bersama IAI Banten akan memberikan solusi penyediaan tenaga arsitek dalam proses PBG bagi pemohon rumah tinggal yang tidak mempunyai tenaga arsitek,” ujarnya.
 Hadi menerangkan, program tersebut merupakan perdana di Tangsel dalam memberikan pelayanan PBG bagi masyarakat yang berkemampuan menengah ke bawah.

“Tangsel akan menjadi pilot project bersama asosiasi arsitek dalam membantu memudahkan layanan PBG bagi masyarakat yang bekemampuan menengah ke bawah,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo