TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Putusan MK Terkait Pemilu

KPU Belum Pikirkan Perubahan Sistem

Laporan: AY
Kamis, 25 Mei 2023 | 09:21 WIB
Gedung KPU. Foto : Ist
Gedung KPU. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai menyidangkan gugatan sistem Pemilu. MK tengah siap-siap mengeluarkan putusan. Ada tiga kemungkinan putusan yang bakal dikeluarkan MK, yaitu Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka, atau tertutup, atau sistem campuran. Menyikapi hal ini, KPU menyatakan, belum memikirkan perubahan sistem Pemilu. KPU masih mendesain semua tahapan Pemilu saat ini masih menggunakan sistem proporsional terbuka.

Ketua KPU Hasyim Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tetap menjalankan tahapan Pemilu sesuai UU Nomor 7/2017, yaitu sistem proporsional terbuka. Apalagi, uji materi atas Pasal 168 UU 7/2027 yang diajukan ke MK belum ada putusannya.

“Pemilu masih menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka untuk pemilu DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota," ujar Hasyim, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin.

Dia mengatakan, KPU masih menggunakan pendekatan sistem proporsional terbuka dalam pendaftaran calon anggota legislatif dan DPD seperti yang telah dilakukan selama ini. Karena itu, ada daftar nama-nama dan nomor urut calon di setiap daerah pemilihan alias dapil.

Persiapan itu telah dilaksanakan KPU ketika membuat draf Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Sehingga surat suara maupun formulirnya masih dalam bentuk lama. “Kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka," terangnya.

Dalam surat suara itu, ada nama partai, nomor urut partai, tanda gambar partai, serta nama calon dan nomor urutnya di daerah pemilihannya masing-masing. Namun, formulir tersebut belum dicetak dan disebarluaskan. Sebab, KPU masih menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). "Juga setelah penetapan Daftar Pemilih,” imbuhnya.

Sidang uji materi UU Pemilu dengan sistem pemilu proporsional terbuka di MK sudah memasuki babak akhir. Dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini, MK telah mendengar semua keterangan, mulai dari penggugat, tergugat, pihak terkait, sampai saksi ahli. Selanjutnya, semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan paling lambat pada 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB. Setelah itu, majelis MK bakal mengambil putusan terhadap gugatan yang dilayangkan 6 orang pemohon itu.

Terkait gugatan itu, peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menyatakan, berdasarkan survei, mayoritas masyarakat Indonesia tetap ingin memilih wakilnya di parlemen secara langsung. “Dengan begitu, calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan pemilih atau rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka merupakan cara yang paling bagus untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, memberikan kekuasaan penuh kepada publik untuk menentukan wakil mereka di DPD, DPRD, maupun DPR.

Sistem ini juga telah mengikis kekuasaan partai politik. Sebab, elite partai tidak bisa lagi menentukan siapa wakil pilihannya yang akan ditempatkan di daerah. “Setidaknya ada proses yang lebih demokratis di tubuh partai dengan sistem proporsional terbuka,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, mayoritas anggota parlemen menolak sistem proporsional tertutup. Dari 9 fraksi yang ada, hanya 1 yang mendukung sistem proporsional tertutup. “Jadi kita menyepakati suara yang mewakili DPR itu adalah suara mayoritas, yakni mendorong sistem proporsional terbuka,” ujarnya.

Sementara, politisi PDIP Hendrawan Supratikno optimis, Pemilu 2024 akan menggunakan proporsional tertutup. Dia pede, MK akan mengabulkan gugatan para pemohon untuk mengubah sistem proporsional terbuka. “Mudah-mudahan saja MK mau mengabulkan. Kita tunggu saja,” kata Hendrawan.

Sedangkan Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyatakan, kalaupun MK mengabulkan gugatan uji materiil menjadi tertutup, tapi pelaksanaannya tidak untuk diterapkan pada Pemilu 2024. “Kalaupun sistem proporsional tertutup, diyakini mulai berlaku pada Pemilu 2029,” ujar Tamliha, kemarin. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo