TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Begini, Modus Main Perkaranya

AKBP Bambang Kayun Tebar Duit Kepada Oknum Penyidik

Laporan: AY
Jumat, 26 Mei 2023 | 12:25 WIB
AKBP  Bambang Kayun saat menjalani sidang di Tipikor.  Foto : Ist
AKBP Bambang Kayun saat menjalani sidang di Tipikor. Foto : Ist

JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun pernah menebar duit kepada oknum penyidik Bareskrim. Fulus ini untuk mengkondisikan pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah.

Hal ini dibeberkan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dak­waan perkara Bambang. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemarin.

Awalnya, Emylia dan Herwansyah dipanggil penyidik Unit II Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim atas laporan pemalsuan surat.

Pasangan ini mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Dalihnya sakit. Mereka bersedia menjalani pemeriksaan penyidik.Tapi bukan di Bareskrim. Melainkan di kantor PT Aria Citra Mulia (ACM) di Harmoni, Jakarta Pusat.

Bambang bersedia membantu. Ia meminta disiapkan uang Rp 700 juta. “Yang akan diberi­kan kepada penyidik yang me­nangani,” kata jaksa.

Esok harinya Herwansyah menyerahkan uang Rp 700 juta kepada adiknya Farhan. Farhan menyerahkan uang titipan ini kepada Bambang di kantornya di Divisi Hukum Mabes Polri.

“Setelah itu terdakwa me­manggil beberapa orang pe­nyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut,” beber jaksa.

Beberapa hari kemudian penyidik Bareskrim Agus Prasetyono, Budi Setiawan dan Suradi datang ke kantor PT ACM untuk memeriksa Emylia dan Herwansyah. Bambang mengarahkan agar disiapkan kotak berisi kue dan uang Rp 40 juta. Kotak itu kemudian diserahkan kepada penyidik yang datang.

Meski Bambang sudah tebar duit ke penyidik, status Emylia dan Herwansyah tetap akan dinaikkan menjadi tersangka. Belakangan, penyidik memanggil Emylia dan Herwansyah untuk diperiksa sebagai tersangka.

Bambang menyarankan agar mengajukan Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Polri. Bambang meminta im­balan Rp 400 juta. Uang diserahkan Farhan di ruang kerja Bambang.

Bambang juga menyarankan agar Emylia dan Herwansyah mengajukan gugatan prapera­dilan. Bambang pula menyorongkan nama pengacara untuk menjadi kuasa hukum Emylia dan Herwansyah.

Bambang membocorkan dokumen hasil rapat klarifikasi penerapan hukum kasus Emylia dan Herwansyah. Dokumen ini kemudian diajukan sebagai bukti di sidang praperadilan. Alhasil, gugatan diterima. Hakim memutuskan penetapan tersangka Emylia dan Herwansyah tidak sah.

Setelah membantu memenang­kan praperadilan, Bambang meminta dibelikan mobil Toyota Fortuner. Harganya Rp 476,3 juta.

Lima tahun berselang, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim kembali menetapkan Emylia dan Herwansyah sebagai tersangka.

Bambang kembali menyarankan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka. Namun kali ini gagal. Hakim menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil.

Kedua tersangka Emylia dan Herwansyah akhirnya kaburkeluarnegeri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Bareskrim.

Total suap yang diterima Bambang mencapai Rp 57.126.300.000 rentangJuni 2016 hingga Juni 2021.

Rinciannya uang tunai dari Emylia dan Herwansyah melalui Farhan sebanyak Rp 1,66 miliar, satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476,3 juta. Kemudian 28 transaksi perbankan dari PT ACM, PT Eminence Maritime Indonesia, PT Maju Maritim Indonesia kurun 2016 hingga 2021.

Dari perusahaan yang tera­filiasi dengan Emylia dan Herwansyah itu, Bambang menerima Rp 55,15 miliar. Uang ditransfer ke rekening atas nama Yayanti, orang dekat Bambang .

Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang Undang juncto Pasal 64 KUHP. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo