TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Seorang Pria Rekam Aksinya Cabuli 17 Gadis ABG di Apartemen Yogyakarta

Oleh: Mg.1
Senin, 29 Mei 2023 | 17:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

YOGYAKARTA - Polda DIY, Berhasil mengamankan seorang pria berinisial BM (54), yang mencabuli belasan bocah perempuan di salah satu apartemen di Sleman, Yogyakarta. Ia juga merekam aksi cabulnya tersebut menggunakan ponsel miliknya.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKPB K Tri Panungko, menjelaskan bahwa perbuatan bejat oleh tersangka itu telah dilakukannya selama setengah tahun. Ia berhasil ditangkap usai dilaporkan ke polisi pada awal 2023.

"Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023, yang kurang lebih estimasi sekitar 6 bulan," kata Panungko, Senin (29/5/2023)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korban berjumlah 17 anak, dengan rentang umur 13 - 17 tahun. Mereka pun diketahui ada yang masih bersekolah dan tidak.

"Kemudian korban dalam hal ini ada 17 anak-anak di bawah umur yang rentang umurnya antara 13 sampai 17 tahun ya. Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah ada, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA," ungkapnya.

Saat mencabuli para korban, pelaku juga merekam aksinya melalui ponsel pribadinya. Pelaku menyimpan foto dan video para korban tersebut sebagai kenang-kenangan, bukan untuk dijual.

"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," kata Tri Panungko.

"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," lanjutnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada 31 Januari 2023 lalu. Selain itu, barang bukti berupa handphone, beberapa pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, serta botol minuman keras juga berhasil diamankan.

"(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini," tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo