TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Sita Uang Dan Dokumen di Kantor Summarecon Terkait Suap IMB

Oleh: AY/RM.ID
Rabu, 08 Juni 2022 | 13:40 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai, saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik masih menghitung uang yang disita. Diduga uang terkait perkara suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Ali juga belum bisa menyampaikan dari ruangan siapa uang itu disita.

“Bukti-bukti tersebut akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” ujar Ali Fikri.

Selain menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, penyidik KPK bergerak ke Yogyakarta untuk mencari bukti tambahan.

Ada beberapa lokasi yang disambangi petugas. Termasuk ruangan Wali Kota Yogyakarta. Penggeledahan di ruang kerja wali kota dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Selama penggeledahan, seluruh menuju akses menuju ruang ini ditutup.

Setelah berlangsung hampir tiga jam, penggeledahan pindah ke salah satu ruangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta. Akses ke ruang ini juga ditutup.

Ada beberapa petugas yang terlihat menggenakan rompi KPK. Pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP diperkenan beraktifitas normal ketika penggeledahan berlangsung.

Ali belum bisa menyampaikan apa saja yang ditemukan petugas. Hingga tadi malam penggeledahan masih berlangsung.

“Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, juga ditetapkan tersangka.

Haryadi diduga menerima 27.258 dolar Amerika dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto. Fulus ini imbalan atas terbitnya IMB apartemen Royal Kedhaton. Uang ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Haryadi diduga berulang kali menerima uang dalam pengurusan IMB. Minimal Rp 50 juta. KPK masih mengusut fulus yang telah diterima Haryadi.

Sebelum terjaring OTT, Oon pernah dipanggil KPK dalam penyidikan kasus Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen. Namun, saat itu Oon mangkir.

Nama PT Summarecon Agung Tbk muncul dalam surat dakwaan Pepen. Perusahaan properti itu disebut memberi gratifikasi kepada Pepen mencapai Rp 1 miliar.

Namun, PT Summarecon Agung membantah gratifikasi itu. Pemberian uang dianggap sebagai kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha.

Jaksa KPK bersikukuh uang yang diberikan PT Summarecon Agung kepada Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya milik Pepen dan keluarganya merupakan gratifikasi.

Lantaran tersebut tidak pernah dilaporkan Pepen dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana peraturan Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi,” jaksa membacakan dakwaan perkara Pepen. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo