TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR Masih Bungkam

Oleh: UMM/AY
Jumat, 15 Juli 2022 | 12:46 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman. (Ist)
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman. (Ist)

JAKARTA - Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencabulan. Seketika, kasus ini membuat heboh Senayan. Namun, anggota Dewan tersebut masih bungkam. Tak mau memberikan klarifikasi dan tak menunjukkan batang hidungnya.

Laporan dugaan pencabulan itu, sebenarnya dilakukan sejak 15 Juni 2022, dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V. DK dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP. DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Dari situ, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) pada 24 Juni 2022.

Namun, kasus ini diketahui publik setelah Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap pelapor, kemarin.

"Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Akan tetapi, pelapor tersebut belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

DK, kata Nurul, masih berstatus sebagai saksi. "Masih dalam penyelidikan," terangnya.

Di Gedung DPR, kasus ini langsung ramai dibicarakan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun siap memeriksa DK jika ada pihak yang melapor ke lembaga DPR yang mengurusi kode etik itu.

"Jika benar (DK) diadukan ke MKD, kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, kemarin.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 Tata Beracara MKD, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.

“Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani memastikan, DPR tak akan menghalangi polisi dalam pengusutan kasus ini. Hanya saja, dia meminta polisi berkoordinasi terlebih dulu dengan MKD sebelum memintai keterangan DK.

Dia meyakini, rekan-rekannya di MKD dengan senang hati akan membantu kepolisian mengusut perkara hukum hingga tuntas.

DK ini disebut merupakan politisi Partai Demokrat. Dia belum mau bicara mengenai kasus ini. Beberapa kali dihubungi via telepon genggamnya, dia tidak menjawab.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Agung Budi Santoso menegaskan, pihaknya akan memanggil DK untuk meminta klarifikasi.

“Nanti Pimpinan Fraksi yang akan memanggil,” ucap Agung.

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu mengaku baru mendengar adanya kabar tersebut dari pemberitaan yang beredar. Sehingga, perlu diklarifikasi langsung.

Kabar tidak sedap yang menimpa penghuni Senayan ini mendapat kecaman dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Peneliti Formappi, Lucius Karus sangat kecewa jika betul ada anggota Dewan yang melakukan pencabulan.

"Ini sungguh memalukan lembaga parlemen yang anggota-anggotanya paling ingin disebut yang terhormat," ucap Lucius. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo