Masa Kampanye Pemilu 2024 Singkat, Cuma 75 Hari Doang

JAKARTA - Kampanye Pemilu 2024 sangat singkat, cuma 75 hari. Berbanding terbalik dengan kampanye Pemilu 2019 yang panjang, 203 hari.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bidang teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengungkap alasan masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas. Salah satunya, untuk menghindari potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.
“Polarisasi yang terjadi di Pemilu 2019 menjadi pelajaran penting. Efek kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan wakil presiden sangat familiar di masyarakat dengan diksi-diksi hewan saat itu (cebong-kampret),” jelas Idham dalam keterangannya, kemarin.
Idham mengatakan, pada Pemilu 2019, masa kampanye hampir tujuh bulan lamanya. Sedangkan untuk Pemilu 2024, masa kampanye hanya dua bulan setengah saja.
Dia yakin, dengan singkatnya masa kampanye dan seluruh stakeholder memiliki pengetahuan yang sama tentang ke pemiluan, polarisasi tidak akan terjadi lagi.
“Pemilu ini jadi representasi peradaban demokrasi bangsa,” tegasnya.
Idham mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjaga tahapan Pemilu 2024 dengan baik, sehat dan bermutu. Hal ini menjadi kewajiban individu warga negara yang beradab.
Lebih lanjut, Idham mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) memberi bantuan fasilitas untuk kelancaran dan sukses pemilu saat pelaksanan pemungutan suara. Kata dia, kerentanan tersebut sesuai Pasal 434 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika anggota KPU daerah membutuhkan dukungan fasilitas transportasi, kami yakin Pemerintah Daerah akan mendukung transportasi dan distribusi dan logistik pemilu,” kata dia.
Mendekati pemungutan suara, lanjut Idham, semakin banyak tahapan penting pemilu yang harus dilaksanakan. Dia yakin, anggota KPU daerah sudah siap mensukseskan tahapan pemilu dengan baik, sehingga mampu menghindari potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.
“Sejauh ini pantauan KPU pusat untuk tahapan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Sampang baik-baik saja,” kata Idham.
Selain itu, Idham menilai, laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta seluruh komisioner KPU diberhentikan sementara, mengganggu tahapan Pemilu 2024.
“Bawaslu menginginkan tahapan-tahapan tidak berjalan lancar,” kritiknya.
Kata dia, apabila seluruh komisioner diberhentikan sementara, siapa yang melaksanakan tahapan? Kata Idham, Bawaslu melakukan logika yang melompat karena Bawaslu tidak pernah menyampaikan temuan pelanggaran administrasi.
Menurutnya, basis persoalan yang dilaporkan Bawaslu adalah Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait akses pembacaan data pencalonan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Bawaslu, kata Idham, telah mengikuti proses legal drafting PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mulai dari diskusi kelompok terkumpul, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, serta rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM.
“Bawaslu tahu betul proses perumusan norma Pasal 93 PKPU 10 2023,” kata Idham.
Menurut Idham, apabila Bawaslu tidak sependapat terhadap perumusan norma di Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, harusnya dari awal menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan sampaikan kepada pembentuk undang-undang.
KPU, kata Idham, merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya dalam perumusan Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Yaitu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“KPU tidak dapat disalahkan karena melaksanakan norma dari peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Idham turut menyinggung Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Idham mengatakan, KPU telah bersurat kepada Bawaslu pada 18 Juli 2023.
KPU mempersilakan Bawaslu mengakses data dan dokumen pencalonan selama 24 jam apabila ditemukan dugaan pelanggaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menggunakan dokumen pencalonan yang tidak legal.
Idham menegaskan, hingga saat ini KPU belum mendapat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bacaleg dalam proses pengajuan daftar calon anggota legislatif.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu