Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Heru Ogah Grasa-grusu

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mau grasa-grusu alias buru-buru menjalankan saran Pemerintah Pusat agar uji emisi menjadi bagian syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, ide tersebut berpotensi menurunkan pendapatan daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai, rencana menerapkan kebijakan tersebut masih harus dibahas secara menyeluruh dengan instansi terkait.
“Perlu dibahas dengan Polda, jajaran Pemda DKI, dengan LH (Dinas Lingkungan Hidup),” ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).
Heru menuturkan, masih banyak yang harus dipikirkan untuk menerapkan hasil uji emisi sebagai syarat untuk perpanjangan STNK. Salah satunya mengenai waktu perpanjangan STNK. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat waktu masyarakat membayar pajak menjadi lebih panjang. Karena, masyarakat harus melakukan uji emisi terlebih dahulu.
“Masyarakat akhirnya tidak bisa melakukan perpanjangan STNK karena dia ngantre saat uji emisi,” ungkap Heru.
Dia menekankan, untuk menekan polusi, jangan sampai merugikan masyarakat. Rencana penerapan kebijakan itu harus dipikirkan secara matang.
Rencana Pemerintah menerapkan hasil uji emisi sebagai syarat memperpanjang STNK disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
BKS-sapaan akrab Budi Karya menegaskan, pengendara yang tidak memperpanjang STNK karena belum uji emisi, data kendaraannya akan dihapus. Sehingga akan dianggap kendaraan bodong alias tidak terdaftar.
“Ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi, tapi sudah disetujui Presiden dan akan kami lakukan,” tegas BKS dalam Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta.
Budi mengimbau, masyarakat yang memiliki kendaraan agar segera melakukan uji emisi.
“Percuma kalau Pemerintah buat keputusan, tapi hanya dianggap angin lalu saja. Semua harus mendukung bersama-sama,” ucapnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, nanti setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberikan stiker penanda sebagai syarat untuk memperpanjang STNK.
Uji emisi nanti harus dilakukan lebih dahulu. Baru perpanjang STNK,” kata Siti di Jakarta, Jumat (18/9).
Siti mengungkapkan, sanksi denda akan disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Jenis-jenis sanksinya akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK masih terus didiskusikan dengan Korlantas Polri dan Samsat Nasional.
“Karena dalam persyaratan perpanjangan STNK harus ada ketentuannya. Harus ada payung hukumnya dari Perpol (Peraturan Kepolisian),” ujarnya di Kantor Subdit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (1/8).
Menurutnya, ketentuan ini akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dengan pembina Samsat tingkat nasional bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat dalam pengajuan perpanjangan STNK.
Uji emisi Daerah Penyangga
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki kualitas udara. Tidak hanya di Jakarta, Satgas PPU juga fokus memperluas akses bagi masyarakat daerah penyangga untuk melakukan uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi di Bogor, Tangerang dan Bekasi (Botabek) sejak 22 Agustus sampai 11 Oktober 2023. Pelatihan diikuti oleh total 449 peserta dari 234 bengkel, delapan DLH Provinsi dan Kabupaten/Kota dan DLH Provinsi Jawa Barat dan Banten.
“Dari 234 bengkel ada 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji emisi sehingga masyarakat Botabek lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi. Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi terhadap setiap kendaraan pribadinya,” kata Juru Bicara Satgas PPU DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balaikota, Jakarta, (20/10).
Ani mengungkapkan, hingga 20 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan uji emisi sebanyak 1.152.942 kendaraan roda empat dan 123.090 kendaraan roda dua.
“Tempat uji emisi tersebut telah tersedia di 340 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 946 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua sebanyak 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,” ujarnya.
Warga Jakata yang ingin uji emisi kendaraannya dapat mengetahui lokasi uji emisi sepeda motor: https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/daftar-bpue-r2 dan lokasi uji emisi mobil: https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/daftar-bpue-r4.
Atau bisa menggunakan aplikasi JAKI. Caranya, tinggal mengetik emisi pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi daftar cek lokasi dan hasil uji emisi. Setelah itu pengguna pilih lokasi tempat uji emisi, serta pilih kendaraan roda dua atau roda empat. Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pemesanan tempat uji emisi secara online melalui aplikasi tersebut.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu