TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Patuh Pajak, Sejumlah Reklame di Tangerang Disegel Petugas

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:57 WIB
Pemkot Tangerang menyegel sejumlah papan reklame yang tak bayar pajak. (ist)
Pemkot Tangerang menyegel sejumlah papan reklame yang tak bayar pajak. (ist)

TANGERANG, Sejumlah papan reklame yang berlokasi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, disegel petugas pada Selasa (26/7/2022) 

Bukan tanpa alasan reklame itu disegel. Melainkan, lantaran pemilik tak patuh terhadap pajak, alias belum membayarnya. 

Penyegelan ini dilakukan oleh petugas gabungan, yang terdiri dari BPKD Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, DPMPTSP Kota Tangerang, Disbudpar Kota Tangerang, serta Dishub Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Agus menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah. 

"Yang jelas tahun ini mereka tidak bayar (pajak daerah). Jadi kita segel," tegasnya. 

Selain menindak reklame yang tak bayar pajak, pada kesempatan itu Agus dan petugas lainnya juga menurunkan sejumlah reklame bodong atau tak berizin. 

"Jadi, penyegelan dan penurunan media reklame tak bayar pajak maupun tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin," paparnya. 

Sedikitnya, lanjut Agus, terdapat 20 media reklame yang terpaksa harus ditindak lantaran tak mengindahkan aturan. 

Menurutnya, ketidakpatuhan itu buka  berdasar pada ketidaktahuan para pengusaha tas kewajibannya. 

"Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan," katanya.

Agus menerangkan, tindakan tegas ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang. Pasalnya, pajak nantinya juga akan dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

Ia menegaskan, jika pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, pihaknya akan melakukan penindakan penertiban.

"Setelah disegel, kami harapkan mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak juga kita turunkan," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo