TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kabar Gembira

Honor Petugas Ad Hoc Pemilu Naik Dua Kali Lipat

Oleh: Farhan
Minggu, 19 November 2023 | 13:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan honor badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Keputusan kenaikan honor badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022. Surat itu berisi perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan pemili­han umum dan tahapan pemilihan.

“Setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc. Terutama untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550 ribu (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta,” beber Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Untuk diketahui, badan Ad Hoc pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Selain itu, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc kepada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, yaitu untuk yang eninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,25 juta per orang dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin me­nilai, kenaikan honor petugas Ad Hoc pemilu merupakan hal wajar. Sebab, saat ini kondisi inflasi meningkat dan bahan-bahan pokok makanan meningkat dibanding Pemilu 2019.

“Apalagi beban kerja badan Ad Hoc cu­kup tinggi dan mereka juga betugas sebagai pengawal demokrasi,” ujar Ujang dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Terpenting, jangan sampai anggaran untuk petugas Ad Hoc pemilu di tingkat bawah dikorupsi di tingkat atas,” imbuh Ujang.

Ujang mengajak seluruh warga yang melihat kecurangan pemilu agar me­laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan juga memviralkan ke media sosial (medsos).

Dia mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar para pelaku kecurangan kapok dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024. Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS. Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari- 23 Februari 2024.

Ada syarat-syarat harus dipenuhi un­tuk menjadi anggota KPPS, yaitu warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi, integritas tinggi, kuat, jujur, dan adil.

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik se­lama minimal 5 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Lalu, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Komentar:
Bapenda
Serut
Bapendalit
ePaper Edisi 13 Mei 2024
Berita Populer
02
Tenis Italian Open 2024

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
Semifinal Playoffs NBA 2024

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Bung Karno Bukan Hanya Milik Satu Partai

Nasional | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo