TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lagi Batuk Berat, Firli Diperiksa 11 Jam

Laporan: AY
Kamis, 07 Desember 2023 | 08:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih bisa bernafas legas. Dirinya masih diperbolehkan pulang ke rumah setelah 11 jam digarap penyidik Polda Metro Jaya. Meskipun berstatus sebagai tersangka, Firli masih belum ditahan. 

Rabu (6/12/2023), Firli kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Limpo. Ini merupakan pemeriksaan yang kedua bagi Firli dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan  dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Mabes Polri.

Purnawirawan jenderal bintang 2 polisi itu tiba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.13 WIB. Firli datang diantar dengan mobil hitam dan dikawal sejumlah orang. Firli yang menggunakan kemeja panjang berwarna biru dengan wajah tertutup masker putih, langsung buru-buru memasuki gedung pemeriksaan tanpa memberikan penjelasan.

Tak berselang lama, beredar siaran pers dari Firli yang mengaku sedang dalam kondisi kurang fit. Namun, tetap menyambagi Bareskrim Polri sebagai bentuk komitmennya untuk menjalani proses hukum yang ada. "Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang," kata Firli, dalam keterangan pers yang diterima wartawan beberapa saat usai pemeriksaan berlangsung.

Hingga sore hari, masih belum ada tanda-tanda kapan pemeriksaan bakal selesai. Namun, di kalangan media sempat muncul kabar bahwa kemungkinan besar Firli bakal ditahan.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kliennya telah mengikuti semua pemeriksaan yang ada. Dia menyatakan Firli bersikap kooperatif. "Kita ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya," ujarnya.

Namun, setelah 11 jam atau pukul 20.13 WIB, Firli akhirnya keluar dari ruangan penyidik. Dia keluar melalui pintu Sekretariat Umum. Seperti saat kedatangannya, Firli juga tidak memberikan penjelasan apapun kepada awak media. Dia hanya melambaikan tangan dengan wajah masih tertutup masker putih.

Sambil berjalan ke arah mobil hitam, Firli terus dicecar berbagai pertanyaan, tapi dia langsung naik tanpa menghiraukannya. Begitu masuk, mobil yang ditumpangi Firli pun pergi meninggalkan kompleks Bareskrim Polri. Firli hanya membuka kaca jendelanya sedikit, sambil mengangkat tangannya. "Makasih ya," ujarnya singkat, dari dalam mobil.

Setelah Firli keluar dari Mabes Polri, eks Kabaharkam Polri itu justru memberikan rilis tertulis lagi kepada awak media melalui pesan singkat. Dalam keterangannya, Firli menekankan sudah menjelaskan secara utuh perkaranya kepada penyidik.

"Saya sudah memberikan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap dan semoga bisa membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," kata Firli.

Lebih lanjut, dia juga mengaku proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berlangsung secara profesional dan bebas dari tekanan. Namun, dia mengaku kondisi psikologisnya terganggu. Sebab, baru kali ini tersangkut masalah hukum.

"Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota polri selama 40 tahun," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian, mengenai alasannya belum menahan Firli. Meskipun sebelumnya muncul desakan agar kepolisian sebaiknya segera menahan Firli. 

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menyampaikan bahwa sudah seharusnya Firli ditahan. Ia pun heran dengan keputusan penyidik yang belum menahannya, padahal proses penggeledahan masih terus dilakukan. "Bisa jadi penyidik merasa punya alat bukti yang kuat sehingga merasa belum perlu menahan Firli," ujarnya, kepada Redaksi, Rabu (6/12/2023).

Meski Yudi mengatakan penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, dia merasa sudah saatnya Firli ditahan. Alasannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali. Sehingga, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. "Sehingga Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan," ujarnya. 

Kemudian, alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi yang diduga dilakukan Firli ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun. Ditambah lagi, Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. 

Ditambah lagi saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk non aktif dari KPK. Sehingga, sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi dilakukan," jelasnya.

Yudi menambahkan, penahanan terhadap Firli akan semakin mempermudah kerja penyidik dalam menuntaskan kasusnya. Bagi Yudi, jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah untuk masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023. 

"Karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," tuntasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut berbicara alasan Korps Bhayangkara belum melakukan penahanan terhadap Firli. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ia pun menilai, ada alasan subyektif hingga belum menahan Firli. Namun, yang terpenting kasus dugaan korupsi Firli diusut sampai tuntas.

"(Menurut) saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Listyo Sigit, saat ditemui awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Ia pun meminta masyarakat terus mengikuti prosedur yang ditempuh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara Firli Bahuri. Termasuk, memantau gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo