TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PPATK Temukan Transaksi 195 M Dari Luar Negeri Masuk Ke 21 Rekening Bendahara Parpol

Laporan: AY
Kamis, 11 Januari 2024 | 08:05 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Foto: Ist
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Foto: Ist

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran duit Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol sepanjang 2023. Jumlah transaksinya melonjak dibanding tahun sebelumnya.
Temuan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Ivan memaparkan, bendahara parpol yang dimaksud bukan hanya bendahara umum, tapi juga bendahara yang ada di berbagai daerah. Sayangnya, Ivan tidak merinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang menerima duit dari luar negeri tersebut.

Yang jelas, menurutnya, transaksi dari luar negeri itu meningkat dari 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi di 2023. “Di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp 195 miliar,” jelas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan juga kenaikan transaksi pada rekening sejumlah parpol selama 2022-2023. Indikasi kenaikan itu didapat ketika PPATK memasukkan enam juta nama pengurus dan anggota parpol ke dalam sistem mereka.
Hasilnya, kata dia, ditemukan ada 449.607 laporan terkait nama pengurus dan anggota dari 24 parpol dengan jumlah transaksi mencapai Rp 80,67 triliun.

Ivan mengungkapkan, dari setiap rekening ditemukan ada kenaikan jumlah transaksi rata-rata mencapai 400 persen hingga 2.400 persen tiap parpol. Namun, dia tidak bisa menyampaikan nama parpolnya karena laporan ini sifatnya intelijen.
“Dari partai A sampai partai X, 24 parpol. Jumlah nominal itu Rp 80.670.723.238.434, nominal transaksi pengurus dan anggota Parpol yang dilaporkan kepada PPATK,” kata Ivan.
Ia pun menyampaikan, sepanjang 2023, PPATK telah menerima data transaksi keuangan dari 1.040.060 nama Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari seluruh nama itu, ada 256.576 calon legislatif yang menerima uang secara langsung lewat rekening pribadinya. Ada pula yang menerima lewat rekening keluarga atau orang lain sebanyak 761.226 nama.

PPATK kemudian merekam aktivitas perputaran uang dalam rekeningnya. Hasilnya ditemukan ada uang yang masuk dari luar negeri senilai Rp 7,74 triliun. “Orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirimkan ke luar,” jelas Ivan.
Seluruh temuan ini, kata Ivan, selanjutnya akan diserahkan PPATK kepada KPU dan Bawaslu lewat tim yang mereka sebut Collaborative Analysis Team (CAT). Bila dipandang perlu, temuan ini pun bakal disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi, apakah transaksinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Namun, Ivan menegaskan, PPATK tidak masuk dalam ranah politik dan temuannya bersifat objektif tanpa ada maksud menyerang pihak tertentu. “Kita tetap fokus bagaimana menjaga agar Pemilu ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tindak pidana,” pungkasnya.

Melihat perputaran uang yang fantastis jelang Pemilu, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mewanti-wanti agar KPU dan Bawaslu bisa menjadi wasit yang adil. Menurutnya, temuan PPATK memang bersifat intelijen, tapi bisa dijadikan pintu masuk untuk mengusut asal usul uang yang diterima parpol maupun calegnya.

Ia berpandangan, bisa jadi uang yang berasal dari luar negeri itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dia meminta PPATK segera menyerahkan temuannya kepada Bawaslu dan KPU. Termasuk mengkoordinasikannya kepada aparat penegak hukum.
“Kan PPATK biasa kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal korupsi, masa temuan perkara Pemilu tidak disampaikan. Makanya PPATK harus menjelaskan asal usul uangnya, supaya nanti pihak terkait bisa menghentikan pendanaannya kalau memang tidak sesuai aturan,” ujar Prof Hibnu saat dikontak Redaksi, Rabu (10/1/2024).

Menurut Prof Hibnu, ketika pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres, KPU telah meminta parpol untuk menyetor laporan keuangannya. Sehingga, sumber pendanaan mereka harus dilaporkan agar dapat diaudit secara benar.

Jadi tidak bisa parpol ujug-ujug menerima duit begitu saja. Makanya dibutuhkan ketegasan KPU dan Bawaslu, jangan sampai nanti dikatakan melakukan pembiaran,” tegasnya.
Sementara Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Kacung Marijan menjelaskan, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.

Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk Capres-Cawapres yang berasal dari perorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan dari perusahaan maksimal Rp 25 miliar. Lalu, sumbangan kepada Caleg DPR dan DPRD paling besar Rp 2,5 miliar dari perorangan dan dari perusahaan Rp 25 miliar. Sementara sumbangan untuk calon anggota DPD maksimal Rp 750 juta dari perorangan dan Rp 1,5 miliar dari perusahaan.

Menurut Kacung, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. “Jadi Parpol boleh memperoleh sumbangan baik perorangan maupun korporasi, tapi semuanya basisnya ada aturannya. Dalam pemilu, semua sumbangan itu harus dilaporkan,” papar Kacung.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PPP, Achmad Baidowi mengaku, tidak tahu apakah benar ada uang yang masuk ke rekening bendahara partainya seperti yang disampaikan PPATK. “Ya saya nggak tahu kalau ditanya kebenarannya ke saya, kan PPATK yang menyampaikan,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan dana kampanye partainya. Sebab, partainya tunduk pada peraturan yang berlaku. “Sumbangan itu kan ada batasannya, kalau perusahaan Rp 25 miliar kalau perorangan Rp 2,5 miliar. Itu bunyi undang-undang,” pungkasnya.

Senada, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera juga belum mengkonfirmasi adanya aliran duit dari luar negeri ke bendahara partai. “Saya belum cek,” singkatnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo