TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Temukan Sejumlah Indikasi Kejanggalan Sepanjang Proses Perekrutan KPPS di Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 06 Februari 2024 | 15:49 WIB
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep. Foto : Ist
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep. Foto : Ist

CIPUTAT - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang terjadi sepanjang proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah. 

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Selasa (6/2/2024). 

"Hasil pengawasan kita kepada lembaga Ad hoc yang ada di KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Acep.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan dugaan bahwa pendaftaran KPPS tidak dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc atau SIAKBA. 

"Pertama dari semenjak proses, mereka atau KPPS yang tidak melakukan pengisian SIAKBA ketika menjadi KPPS. Jadi KPU itu ternyata untuk pendaftaran lembaga Ad hoc itu tidak melalui SIAKBA. Mereka memasukkan SIAKBA setelah (KPPS-red) ditetapkan. Baru mereka memasukkan ke SIAKBA," kata Acep. 

Tak sampai di situ, Acep mengatakan bahwa ternyata pengisian SIAKBA justru dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

"Bukan dari orang yang melamar. Tapi PPS yang memasukkan ke dalam SIAKBA," lanjut Acep. 

Kemudian temuan kedua, lanjut Acep, berkaitan dengan proses pelantikan KPPS. 

"Ketika KPU menyatakan sudah melantik 26 ribu orang KPPS yang dibutuhkan untuk pemilu 2024. Kami menemukan di beberapa kecamatan masih ada yang tidak dilantik. Tujuh kecamatan, di setiap kecamatan ada KPPS yang tidak ikut dilantik. Ini berbalik dengan pernyataan KPU bahwa mereka sudah melantik seluruhnya," kata Acep. 

Berdasarkan temuannya, kasus tersebut paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Serpong. Acep menegaskan, tentu ini harus menjadi perhatian KPU. 

"Apakah mereka melakukan pelantikan ulang terhadap orang yang belum dilantik untuk menjadi KPPS ini. Itu ada di semua kecamatan, dan yang paling besar itu ada di Kecamatan Serpong itu ada ratusan orang. Kemudian Serpong Utara ada 150 orang-an yang tidak dilantik. Ini datanya kita berjalan saat ini di Kecamatan Ciputat," tegasnya.

Sementara itu, lanjut Acep, di kecamatan lain Bawaslu menemukan sejumlah kejanggalan berbeda. 

"Di Pamulang itu daftar hadir itu kita tidak bisa foto. Tidak dikasih, bahkan ada dugaan itu di Ciputat Timur tanda tangannya diwakilkan atau dipalsukan kita kurang mengerti lah itu. Ada sebanyak 15 yang tandatangannya serupa. Ini patut diduga bahwa KPPS tersebut tidak ikut pelantikan. Tapi didaftar hadir ditandatanganin," ungkap Acep. 

Selanjutnya, Acep mengungkapkan, terdapat juga temuan adanya anggota KPPS yang ketahuan mengunggah dukungan ke salah satu peserta politik beserta partainya. Padahal anggota KPPS tersebut telah dilantik. 

"Kemudian kita rekomendasikan untuk dihentikan. Kita sudah mendapatkan suratnya dari PPK. Bahwa orang tersebut sudah dihentikan," imbuhnya.

Acep mengatakan, sederet temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU. Ia mewanti-wanti agar dugaan pelanggaran ini tak berbuntut panjang hingga Hari H pencoblosan. 

"Karena persoalan KPPS itu belum dilantik. Pesan Bawaslu terhadap KPPS lembaga Ad hoc di KPU agar tidak genit untuk upload apapun. Sedangkan dia sudah menjadi penyelenggara pemilu. Bagaimana yang belum dilantik kan kita tidak tahu," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo