TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sering Eror, PDIP Tolak Perhitungan Suara Pakai Sirekap

Laporan: AY
Kamis, 22 Februari 2024 | 08:45 WIB
Ikustrasi. Foto : Ist
Ikustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Errornya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan real time penghitungan suara secara digital oleh KPU membuat peserta Pemilu sewot. PDIP bahkan langsung mengirimkan surat penolakan penggunaan Sirekap.
Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.
Dalam suratnya, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.  Selain itu, PDIP menganggap kegagalan Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda. Sehingga menurut PDIP,  penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi poin 2 surat PDIP.
Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu, harus segera ditindaklanjuti. Yakni dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat PDIP.
PDIP juga meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kemudian meminta membuka hasil audit forensik tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Merespons penolakan tersebut, KPU bersuara. Komisioner KPU Idham Holik mengaku telah menerima surat penolakan pengunaan Sirekap yang diajukan PDIP.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger Whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDIP kepada KPU. Dan tentunya semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Idham di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Idham memberikan penjelasan soal Sirekap, yang menjadi pokok persoalan penolakan PDIP dalam suratnya. Kata dia, Sirekap itu adalah aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Ada dua prinsip. Pertama prinsip terbuka dan yang kedua prinsip akuntabilitas. Lewat Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS.
"Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik. Ini loh hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami," tegas Idham.

Selain itu, kata Idham, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan. Karena ada penolakan dari PDIP, Idham mengaku, KPU akan segera membahas dalam rapat internal.
Lagipula Sirekap yang digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara telah tersertifikasi Kementerian Konunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap akan menggunakan Sirekap untuk penghitungan hasil Pemilu 2024. Sebab, penggunaan Sirekap juga telah diatur dalam PKPU.

"Ya yang jelas Sirekap ada dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," tegas Idham.
Ia mengatakan, kesalahan membaca data pada Sirekap, disebabkan oleh petugas KPPS maupun sistem. Ia mencontohkan, salah satu kesalahan membaca pada Sirekap terjadi saat petugas KPPS menulis angka 3 terbaca menjadi 8.
"Terus ada yang menulis perolehan suara peserta pemilu itu pakai rupiah. Mungkin ada situasi kerja yang mungkin karena mereka lelah dan sebagainya," tutur Idham.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ikut berkomentar soal surat PDIP yang menolak menggunakan Sirekap. "Tadi (soal surat PDIP ke KPU) kan ada mekanismenya akan kita selesaikan berikutnya," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Hadi mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan hal-hal yang menjadi keraguan publik. Namun, saat ini dirinya mengajak untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Kita tetap tidak mengabaikan tapi kita menjaga supaya situasi kondusif ini terjaga. Kalau perlu kita akan koordinasi lebih baik," tuturnya.
Bagaimana tanggapan pakar? Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah memaklumi sikap PDIP. Terlebih, Sirekap mengalami banyak kejanggalan dan kegagalan.

"Sehingga kepercayaan peserta Pemilu pada pencatatan Sirekap turun drastis, termasuk kepercayaan publik pada penyelenggara Pemilu secara umum," ulas Dedi saat dihubungi, Rabu (21/2/2024) malam.
Hanya saja, ia memprediksi bahwa serudukan PDIP kepada KPU tidak akan cukup kuat mempengaruhi hasil Pemilu. Mega Cs membutuhkan gerakan dari partai lain, khususnya Koalisi Perubahan.
"PDIP tidak akan cukup kuat mempengaruhi hasil Pemilu jika sendirian. Setidaknya harus mendapat sokongan dari koalisi perubahan, dan segera lakukan audit atas penyelenggaraan Pemilu kali ini," kata Dedi.
Jika terbukti adanya anomali dan kecurangan oleh Pemerintah atau penyelenggara, maka kandidat yang terlibat dalam kecurangan itu harus didiskualifikasi.
Dedi mengatakan, jika memang terbukti, KPU yang diprediksi mendapatkan ganjarannya. "Seluruh komisioner KPU diberhentikan secara tidak hormat, dan segera mengganti komisioner untuk selenggarakan Pemilu ulang tanpa menyertakan peserta yang lakukan kecurangan. Dan itu perlu dilakukan oleh PDIP," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo