TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemenang Pemilu Bukan Berdasarkan Data Dari  Sirekap

Oleh: Farhan
Sabtu, 02 Maret 2024 | 10:52 WIB
Petugas KPPS saat mengambil gambar hasil penghitungan suara. Foto : Ist
Petugas KPPS saat mengambil gambar hasil penghitungan suara. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah isu yang menyebut adanya pengaturan pada hasil suara Pemilu 2024. Pemenang pemilu merupakan hasil rekapitulasi suara nasional secara berjenjang. Bukan berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Kalau ada yang mengatakan bahwa hasil pemilu sudah di-setting, itu sangat tidak benar. Mohon kita semua kem­bali kepada Undang-Undang Pemilu,” tegas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik da­lam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Idham menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa hasil perolehan suara peserta pemilu ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang dan dilakukan secara terbuka, yaitu disaksi­kan para saksi, pemantau terdaftar dan masyarakat.

“Baik secara langsung atau melalui siaran em>live streaming/em>,” tegas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Dia memastikan, KPU akan langsung melakukan perbaikan dalam penulisan perolehan suara peserta pemilu bila terjadi ketidaksesuaian atau ketidakaku­ratan formulir C1 Hasil Plano dalam rekapitulasi.
“Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat dikoreksi di depan para saksi dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” ucapnya.

Idham meminta masyarakat terus mengawasi jalannya rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Partisipasi masyarakat sangat bernilai dan penting untuk memastikan tidak terjadinya elec­toral fraud dalam proses rekapitulasi suara berjenjang itu.
Terkait tren lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini telah berhasil tembus di angka 3 persen versi situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (1/3/2024), Idham enggan berko­mentar lebih jauh.

Sebab, penghitungan suara hasil Pemilu 2024 baik presiden-wakil presiden dan anggota legislatif DPR/DPRD/DPD masih berlangsung dengan rekapitulasi berjenjang.

“Hasil penghitungan suara secara ber­jenjang dari PPK ke KPU kabupaten/kota hingga ke nasional akan menjadi hasil resmi dari Pemilu 2024. KPU baru akan mengumumkan perolehan suara peserta Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024,” jelas Idham.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menam­bahkan, pihaknya berpatokan pada hitung manual secara berjenjang hingga tingkat nasional untuk menentukan hasil Pemilu 2024. Dalam penghitungan berjenjang, rujukan utamanya adalah penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan media pembantu,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Hasyim mengatakan, perbaikan data dalam Sirekap yang digunakan adalah foto dalam proses rekapitulasi di TPS. Kata dia, sistem KPU akan membaca sebagai anomali jika di satu TPS melebihi 300 suara.

“Ini kami cek dari foto yang diunggah Sirekap,” ucapnya.

Terkait peserta pemilu yang tidak dili­batkan dalam proses perbaikan Sirekap, Hasyim menepisnya. Dia menegaskan, koreksi yang bersifat faktual, rekap berjenjang, akan diperbaiki di tingkat kecamatan.
“Di situ peserta pemilu, semua saksi diundang hadir,” ujarnya.

Hasyim menambahkan, dalam ungga­han di Sirekap publik juga bisa melihat, termasuk peserta pemilu atau saksi. “Kalau ada yang dikoreksi itu tanggung jawab KPU untuk mengoreksi itu,” pung­kasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo