TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Rumah Ferdy Sambo Digeruduk Pasukan Brimob, Pasang Garis Polisi

Laporan: AY
Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:54 WIB
Rumah Irjen Ferdy Sambo dijaga oleh pasukan Brimob. Foto : Istimewa
Rumah Irjen Ferdy Sambo dijaga oleh pasukan Brimob. Foto : Istimewa

JAKARTA - Sejumlah pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore.


Para personel Brimob yang menenteng laras panjang, helm, dan rompi anti peluru terlihat datang ke rumah mantan Kadiv Propam Polri itu pukul 15.15 WIB.


Datang dengan tiga kendaraan taktis (rantis), para personel Brimob ini langsung memasang garis polisi. Yang lainnya, berjaga di depan rumah Irjen Sambo.

Selain anggota Brimob, ada juga anggota Provos dan beberapa petugas berkemeja putih yang diduga penyidik. Selain itu, diketahui pengacara Putri Candrawathi, istri dari Irjen Sambo, yakni Arman Hanis, juga sudah memasuki kediaman pribadi.

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak berwenang mengenai kedatangan personel Brimob di kediaman Sambo.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/) adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Sore ini, selepas Maghrib, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. (AY/OKT/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo