TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Nasib Hak Angket Belum Jelas, Tak Ada Yang Berani Memulai

Laporan: AY
Minggu, 17 Maret 2024 | 09:04 WIB
Suadana Sidang Paripurna DPR RI. Foto : Ist
Suadana Sidang Paripurna DPR RI. Foto : Ist

JAKARTA - Setelah berminggu-minggu, nasib hak angket masih belum ada kemajuan. Baik parpol pendukung Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maupun Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar belum ada yang tegas berani menjadi inisiator. Kalau tak ada yang berani memulai, lama-lama angket bisa mengkeret.
Padahal sudah 2 pekan ini DPR mulai aktif bersidang. Namun, usulan untuk menggulirkan hak angket cuma muncul sekali. Tepatnya, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR, Selasa (5/3/2024). Setelah itu, usulan hak angket tenggelam lagi.
Mengacu pada aturan yang ada, hak angket DPR bisa dilakukan bila diusulkan oleh minimal 20 anggota DPR sebagai inisiator. Para inisiator itu berasal dari lebih dari 1 fraksi. Setelah itu, usulan itu dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan apakah diterima atau ditolak.

Sejauh ini, parpol-parpol yang mau mengajukan hak angket berasal dari kubu pengusung Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud. Pendukung AMIN di parlemen ada NasDem, PKB, dan PKS. Sementara kubu 03 diisi oleh PDIP dan PPP.

Sebagai pihak yang pertama kali menggulirkan wacana hak angket, PDIP juga belum kelihatan pergerakannya. Ini tentu membuat Koalisi Perubahan pengusung AMIN gerah.
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengaku tetap menunggu komando PDIP untuk memulai pengguliran hak angket di DPR. Dia menjelaskan, jumlah mayoritas anggota PDIP di parlemen sangat dibutuhkan agar hak angket bisa direalisasikan. Bukan sekedar memenuhi syarat untuk diajukan pada rapat paripurna.

“Kami rasional. Kalau kami yang maju, hanya kami bertiga ini tidak akan menang. Sebaliknya juga, kalau PDIP sendiri yang maju tidak akan menang,” ujar Hermawi Taslim di Jakarta.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera bahkan mengaku sudah siap memberikan tanda tangannya sebagai salah satu pengusul hak angket.

Meskipun begitu, pihaknya tampak masih bimbang karena harus menunggu sikap dari partai pendukung lain. Terutama PDIP yang merupakan pemegang kursi terbanyak di Parlemen saat ini, dan sebagai motor utama dalam pengajuan hak angket.

pun mengungkapkan, Fraksi PKS masih menjalin komunikasi intensif di DPR untuk membahas hak angket. “Mudah-mudahan sih ada kabar gembira pekan depan,” kata Mardani.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB, Daniel Johan. Dia memaparkan sudah ada lima anggotanya yang siap menandatangani hak angket. Tapi, eksekusinya masih menunggu anggota dari partai lain.
“Kan kita tidak bisa sendirian, kita menunggu kawan-kawan yang lain bergabung dan kita ajukan sama-sama,” ungkapnya.
Lalu apa alasan PDIP yang belum mengajukan hak angket, apakah Banteng lebih memilih mengajukan gugatan kecurangan Pemilu lewat Mahkamah Konstitusi (MK) daripada mengusutnya lewat Parlemen?

“Siapa yang bilang harus memilih atau lebih memilih? Gugatan ke MK itu menyangkut sengketa penghitungan suara baik itu di Pilpres maupun di Pileg. Sementara hak DPR diatur dalam konstitusi untuk menyelidiki indikasi pelaksanaan UU oleh penyelenggara negara,” ujar politisi senior PDIP Andreas Hugo Pareira, semalam.

Anggota Komisi X DPR ini menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah politik lewat angket maupun langkah hukum lewat MK secara bersamaan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu. Namun, Andreas tidak menjelaskan gamblang kapan realisasi penggunaan hak angket dilakukan. “Disiapkan melalui dua jalur,” singkatnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno justru mengaku pesimis hak angket benar-benar digulirkan partai politik yang punya kursi di DPR. Sebab, sampai saat ini kubu 01 dan 03 sama-sama saling melempar bola.

“Makin tak jelas arah angket. Saling tunggu saling andalkan. Padahal mudah saja usulkan angket ke DPR. Hanya butuh minimal 25 tanda tangan anggota dewan dari minimal 2 fraksi,” tegasnya, semalam.
Melihat syarat tersebut, Adi mengatakan seharusnya hak angket bisa dilaksanakan dengan mudah. Ia pun menduga ada lobi-lobi politik di balik penundaan angket.

“Secara teknis mestinya mudah tak ada persoalan. Yang rumit sepertinya ada kalkulasi politik yang belum selesai,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo