TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jika Tak Puas Hasil Pemilu, Maksimal 3 Hari Harus Pengajuan Permohonan Gugatan Ke MK

Laporan: AY
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:50 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran. Foto : Ist
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran. Foto : Ist

JAKARTA - Tim hukum Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, disarankan soal waktu pengajuan permohonan gugatan perkara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paling lambat, tiga hari setelah hasil Pemilu 2024 diu­mumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua kontestan itu pun mengamini.
"Mereka yang tidak puas, baik Pak Ganjar, Pak Mahfud, Pak Anies, Pak Muhaimin itu sudah harus mendaftar ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah di­umumkan," ujar Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan videonya, kemarin.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mempre­diksi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK baru akan mulai 16 April 2024. Sebab, sekarang ini tengah berlangsung bulan Ramadan. Selain itu, akan ada libur pan­jang Lebaran. Sidang PHPU untuk Pilpres 2024 juga harus selesai dalam waktu 14 hari.

Mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Mensesneg) itu menegaskan, permohonan PHPU ke MK tak akan memengaruhi jadwal pelantikan Presiden dan Wapres terpilih. "Jadi tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden tanggal 20 Oktober," katanya.

Selain itu, Yusril pede Prabowo-Gibran akan dilantik. Sebab, jagoannya ini mendapatkan suara lebih dari 58,82 persen suara. Paslon nomor urut 02 ini juga telah menang di lebih dari 20 persen dari setengah provinsi. Sehingga dapat dipas­tikan, Prabowo-Gibran menjadi pemenang dan tidak akan ada putaran kedua.
Menurutnya, hasil akhirlah yang dapat menjadi sengketa di MK. Maksudnya, jika pada putaran pertama belum ada pemenang, belum ada sidang MK. Setelah ada hasil final di putaran kedua, baru kemudian dibawa ke MK. "Nah, sekarang ini sudah pasti tidak ada putaran kedua. Bahkan hanya putaran pertama sudah ada pemenang­nya," ucapnya.

Sementara itu, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menegaskan,draft permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK sudah hampir rampung. "Sudah menyiapkan dan sudah hampir masuk dalam finalisasi draft permohonan sengketa Pilpres di MK," katanya.

TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan bukti-bukti dokumen hingga saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan. Soal pendaftaran, akan sesuai aturan yang berlaku. "Pada prinsipnya kami sangat siap meyakinkan bahwa Pilpres 2024 ini terjadi kecurangan yang ter­struktur, sistematis, dan massif," tuturnya.
Sedangkan, Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan mengaku, kubunya telan menyiapkan 1.000 pengacara untuk mengha­dapi sengketa Pilpres 2024 MK.
Tim Hukum AMIN akan dipimpin Ari Yusuf Amir dan dibantu Ketua Dewan Pakar Hamdan Zoelva dan anggota Dewan Pakar Refly Harun. Meski begitu, Iwan tak menjelas­kan kapan Timnas AMIN akan mengajukan gugatan tersebut ke MK. "Kami sedang menunggu momen yang tepat untuk mendaftar," pungkasnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo