TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hak Angket Pilpres Makin Meredup

Oleh: Farhan
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:30 WIB
Pimpinan DPR RI. Foto : Ist
Pimpinan DPR RI. Foto : Ist

JAKARTA - Wacana menggulirkan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang menyala pada pertengahan Februari lalu, kini kian meredup. PDI Perjuangan yang diharapkan menjadi motor gerakan ini ternyata belum melakukan aksi apa pun. Angket pilpres pun hilang nyawanya.
Usulan DPR agar menggunakan hak angket pertama kali dicetuskan oleh Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Sepekan setelah pencoblosan usai, Ganjar meminta, parpol pendukungnya menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres. Usulan itu disambut oleh PDIP. Tiga parpol dalam Koalisi Perubahan yaitu NasDem, PKB, dan PKS, menyatakan siap menyambut gerakan tersebut.
Sebulan berlalu, wacana yang sempat bikin hangat itu mulai meredup. PDIP yang diharapkan jadi motor gerakan ini tampak ogah-ogahan mengawal hak angket. PDIP diharapkan jadi lokomotif gerakan ini lantaran mempunyai kursi paling banyak di DPR.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menyatakan, sampai saat ini partainya belum melakukan pergerakan untuk menggulirkan hak angket. Bahkan, kata Puan, partainya belum memberikan arahan kepada Fraksi PDIP terkait wacana ini. "Tidak ada instruksi," kata Puan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Setelah itu, Puan menjawab diplomatis. Kata dia, hak angket merupakan hak anggota DPR. Jika hak angket bisa berguna dengan baik, maka usulan itu bisa saja dilakukan.

"Kita lihat dulu lah gimana di lapangannya. Apakah kemudian itu perlu. Karena memang perlu ada dukungan politik, bukan hanya keinginan politik," ungkap Puan.

Puan tampaknya masih wait and see dalam melihat wacana ini. Apalagi untuk menggulirkan hak angket bukan sesuatu yang mudah. Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR, untuk bisa menggulirkan hak angket pertama harus diusulkan minimal oleh dua fraksi, dan diusulkan 25 anggota.
"Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat," kata Puan.

Sementara itu, PKB menyatakan, siap mendukung hak angket. Sayangnya, sampai saat ini belum ada aksi nyata mengenai gerakan itu.
"Ide hak angket pertama kali kan muncul dari PDIP, calon presidennya PDIP. Jadi yang kami harapkan PDIP bisa jadi leading lah dari hak angket ini,” kata Anggota DPR dari Fraksi PKB 

Menurut dia, gerakan dari PDIP ini penting lantaran partai berlambang kepala banteng itu parpol penguasa parlemen. Tanpa ada gerakan dari PDIP, tak mungkin gerakan ini bisa bergulir.
"Kami masih tetap berusaha dengan berbagai cara, kan masih cukup punya waktu. Kami belum menyerah lah, belum mundur,” ujarnya.

Sekjen Partai Golkar, Lodewijk F Paulus ikut mengomentari wacana hak angket DPR yang kian meredup. Kata dia, partainya saat ini fokus pada gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang hak angket di DPR. Menurut dia, hak angket tampaknya sulit untuk bergulir.
"Kita sesuaikan saja di mekanisme yang ada. Ya tadi kan dengar sendiri, bagaimana hak angket. Yang mengusulkan ternyata belum berproses juga," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman mengklaim, hampir 95 persen politisi yang dia temui, baik pimpinan partai politik maupun para politisi di DPR, sudah move on atau beranjak dari Pemilu 2024. Karena itu, hak angket makin sulit bergulir. "Mereka pun memahami, dalam pemilu, harus ada yang kalah dan menang," kata Habiburokhman.

Dia juga menilai, kini wacana hak angket sudah semakin mustahil diajukan di DPR. Selain perlu serangkaian mekanisme yang dilakukan, substansi hak angketnya pun semakin melemah.
Pengajuan hak angket, kata dia, perlu ditempuh melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan juga rapat paripurna. Dalam proses itu pun harus ada pihak yang menjadi inisiator
Dia menuturkan, jika ingin memperbaiki sistem pemilu, ada waktu selama lima tahun ke depan. Perbaikan itu bisa dilakukan dengan cara revisi undang-undang di DPR atau melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. BCG

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo