TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kejagung Makin Bersinar, Bekuk Lagi Kasus Triliunan

Oleh: Farhan
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:10 WIB
Penangkapan kasus tata niaga Timah oleh Kejagung. Foto : Ist
Penangkapan kasus tata niaga Timah oleh Kejagung. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencetak rekor dalam pengusutan korupsi dengan nilai triliunan. Yang teranyar, dalam perkara tata niaga komoditas timah dengan nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun. Kesuksesan ini membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin bersinar.
Kasus korupsi penambangan timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, menjadi rekor perhitungan kerugian terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kuntadi menerangkan, angka kerugian sebesar Rp 271 triliun itu terkait dugaan kerugian perekonomian negara. Perhitungannya melibatkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
“Hasil penghitungan kerugian perekonomian tersebut berdasarkan dampak kerusakan ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan timah ilegal,” ujar Kuntadi, di Kejagung, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi memaparkan, nilai kerugian dari eksplorasi dan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah diprediksi terus bertambah. Sebab, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum rampung menghitung kerugian keuangan negaranya.
Dalam perkara ini diketahui telah ada 16 tersangka. Satu di antaranya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN), yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi yang tengah diusut penyidik.

Menurut Kuntadi, Helena Lim melakukan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018 sampai 2019. Aksinya berupa memberi sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka lain yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” papar Kuntadi.
Selain Helena Lim, Kejagung juga menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), sebagai tersangka. Harvey diduga berperan dalam meminjam bendera perusahaan timah untuk mengakomodir penambangan liar.

Selain itu, terungkap pula hubungan Harvey dengan Helena Lim. Menurut Kuntadi, pada 2018 hingga 2019, Harvey mengontak mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza yang lebih dulu dijadikan tersangka. Tujuannya, mengutarakan niat untuk mengakomodir penambangan ilegal timah di wilayah IUP PT Timah.
“Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan prosessing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.

Setelah mendapat lampu hijau dari Dirut PT Timah, Harvey Moeis lantas mengkondisikan sejumlah perusahaan smelter timah, yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) agar mengikuti kegiatan tersebut.
Atas jasanya, Harvey Moeis meminta para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan yang menjadi bagiannya. Termasuk, keuntungan untuk tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya. Modus pembagian keuntungan dari kongkalikong itu berupa CSR kepada Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi Helena Lim sebagai manajer di perusahaan tersebut.

Pengananan kasus ini mengukuhkan Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang jago dalam mengusut kasus triliunan. Sebelum kasus timah ini, Kejagung di bawah pimpinan ST Burhanuddin sudah sukses menangani beberapa kasus dengan nilai triliunan juga.
Antara lain kasus PT Duta Palma Grup senilai Rp 104 triliun, Kasus PT ASABRI Rp 22 triliun, kasus minyak goreng Rp 18 triliun, kasus PT Jiwasraya (JS) Rp 16 triliun, dan kasus BTS Kominfo sekitar Rp 8 triliun.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengusut perkara korupsi dengan nilai kerugian yang tidak main-main. “Hal ini membuat Kejagung semakin naik pamor, karena banyak kasus yang ditangani dengan kerugian besar. Kejagung makin bersinar,” ucapnya, saat dikontak Redaksi, Jumat malam (29/3/2024).

Ucok pun mendorong Kejagung terus bekerja keras untuk memulihkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara dari kasus-kasus yang ditanganinya. “Serta menuntaskan kasusnya hingga ke aktor intelektualnya, karena menurut catatan saya ada beberapa kasus yang belum selesai pengusutannya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo