TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Pria di Jakbar Batal Beli Sabu, Malah Dianiaya Bapak dan Anak yang Merupakan Pengedar

Reporter: Dzikri
Editor: admin
Rabu, 18 September 2024 | 12:39 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Seorang pria berinisial LN (46), babak belur usai dianiaya oleh seorang bapak dan anak berinisial EH (58) dan EW (32) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut berawal ketika korban batal membeli narkotika jenis sabu kepada kedua pelaku.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/8) lalu. Korban diketahui hendak membeli sabu kepada kedua pelaku seharga Rp500.000, namun batal.1

“Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku,” kata Kompol Adhi, Rabu (18/9/2024).1

Pada saat kejadian, korban yang pada saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya, tiba-tiba berpapasan dengan kedua pelaku. Tanpa pikir panjang, pelaku EW langsung memiting korban, sementara EH melayangkan pukulan.1

Aksi penganiayaan pun terjadi. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya imbas pemukulan tersebut.1

“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya’ sebelum memukul korban. LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut,” ucapnya.1

Pihak kepolisian baru mengungkap kasus tersebut. Namun usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait peristiwa tersebut, sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku penganiayaan pada Jumat (23/8) lalu.

Saat ini kedua pelaku penganiayaan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu,” lanjut Adhi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
01
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 3 hari yang lalu

04
05
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

07
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit